topmetro.news – Sidang lanjutan Perkara Nomor : 363/Pid.B/2021/PN.Stb, yakni kasus dugaaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Arihta Br Sembiring, kembali digelar Majelis Hakim PN Stabat, Kamis (18/11/2021) di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nasri, SH, MH, mempertanyakan kronologis terjadinya hutang piutang dengan saksi korban (pelapor) Putri Andika Sari, yang dilakukan terdakwa Arihta dan berujung dengan pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
Dalam keterangannya, terdakwa Arihta menceritakan jika dirinya datang ke rumah saksi korban, Sari, di Dusun II Tanjung Keriahan, Kec.Sirapit, untuk meminjam uang pada tanggal 25 Juli 2021 lalu.
“Sari, ada uang mu Rp80 juta? Bisa kupake? Lalu dijawab Sari, ada Unda. Tapi ada bunganya 10 persen,” ujar Arihta menirukan ucapan Sari.
Pada saat itu, Arihta langsung menyetujuinya dengan dengan agunan surat rumahnya.
Ketua Majelis Hakim bertanya lagi, apa alasan terdakwa saat meminjam uang kepada Sari, terdakwa mengakui jika uang itu alasannya untuk bisnis kelapa sawit.
Namun saat ditanya Hakim kembali, apakah memang benar terdakwa memiliki bisnis kelapa sawit, terdakwa menjawab tidak ada. “Ya, biar dikasih meminjam aja, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Hakim sempat heran mengapa bunga pinjaman tersebut terlalu besar. Seperti usaha Multi Level Matketing (MLM). “Jadi dari Rp80 juta yang anda pinjam, apakah sudah pernah anda bayar?” tanya Ketua Majelis Hakim.
Lantas dijawab terdakwa bahwa hutang pokok yang Rp80 juta itu belum dibayar. “Tapi bunga hutang 10% itu sudah saya bayar sebesar Rp8 juta 1 bulan. Dan sudah saya bayar bunganya selama 3 bulan,” ujar terdakwa.
Ironisnya, saat ditanya kembali oleh Majelis Hakim intuk apa uang yang terdakwa pinjam dari Sari Rp80 juta tersebut, Arihta berkilah jika uang tersebut diserahkan kepada Susi Susanti PA (sudah inkrah).
“Uang itu saya serahkan sama Susi, Yang Mulia. Karena Susi lah yang menyuruh saya meminjamkan uang ke Sari. Kalau gak Susi yang ngasih tau jika Sari ada uangnya, mana mungkin saya tau,” kilahnya.
Hakim terus mencecar terdakwa, mengapa uang tersebut diserahkan ke Susi. Dijawab terdakwa bahwa uang yang diserahkan ke Susi tersebut untuk bisnis pendulangan emas. “Susi yang menyuruh saya meminjam ke Sari, katanya untuk bisnis mendulang emas,” ujarnya.
Anehnya, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Susi ada menjanjikan bunga dari pinjaman uang yang katanya untuk mendulang emas, Arihta mengatakan tidak ada. “Saya berikan gitu aja sama Susi, Yang Mulia. Gak ada perjanjian bunga 10 persen. Habis, Susi datang bersama suaminya yang masih ada hubungan keluarga dengan saya. Saya kasihan melihat mereka, Yang Mulia,” kilahnya lagi.
Majelis Hakim kembali bertanya, apakah Susi Susanti ada meminjam uang lagi kepada terdakwa selain yang Rp80 juta tersebut, dengan tegas terdakwa berasalan jika Susi ada memakai uang terdakwa sebesar Rp1,030 miliar.
Pernyataan terdakwa tersebut sepontan membuat Majelis Hakim heran. “Nah, anda bisa meminjamkan Susi uang sebesar Rp1,030 miliar, mengapa anda tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang Rp80 juta ke Sari?” ujar Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viktor M.Simanjuntak, SH, MH, menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa ada berniat membayar hutang Rp80 juta kepada Sari? Terdakwa sempat kebingungan.
Melihat terdakwa bingung, JPU kembali menanyakan niat baik terdakwa untuk mengembalikan uang kepada Sari. “Dari manalah saya mau membayar, Pak Jaksa. Untuk makan saja saya anak yang memberi makan,” kilah Arihta.
JPU kembali bertanya apakah terdakwa berniat mengembalikan uang Sari sebesar Rp80 juta apa tidak, Arihta menjawab kalau membayar sekaligus tidak sanggup.
“Ibu ada niat baik untuk membayar apa tidak,” tegas JPU Viktor. Kemudian Arihta menjawab akan diusahakan.
Mendengar jawaban terdakwa, JPU mengingatkan terdakwa agar mengupayakan membayar hutangnya sebesar Rp80 juta kepada Sari sebelum agenda persidangan pembacaan tuntutan. “Tolong upayakan niat baik Ibu untuk membayar kepada Sari sebelum pembacaan tuntutan,” tegas JPU.
Arihta sempat kelimpungan saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah masih ada anak tanggungannya saat ini. “Ada Yang Mulia. Ada 2 orang Yang Mulia. Saya yang jadi tulang punggung anak-anak,” dalih Arihta kendati berbeda dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya dikasih makan oleh anaknya.
“Jadi, untuk menghindari penahanan, tolong dengarkan permintaan JPU agar mengupayakan membayar hutang kepada Sari, dalam waktu 1 minggu sebelum pembacaan tuntutan,” ujar Hakim.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Arih Br Sembiring ditutup dan dilanjutkan Kamis (26/11/2021) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
reporter | Rudy Hartono