Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3,3 Miliar

Kejari Medan

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar lebih hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Jum’at (19/11/2021).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah dilaksanakan.

Barang bukti tersebut antara lain berasal dari narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362 gram, ganja 2.199 gram, MDMA 470 gram, psikotropika 14 gram, nitrazepam 21 gram, klonazepam 9 gram dan erimin 10 gram.

Sedangkan barang bukti lain dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE serta lambang negara.

Selanjutnya, perkara oharda 174 perkara yang terdiri dari pencurian, penipuan/penggelapan dan pembunuhan. Selain itu, ada juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

“Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu limbahnya dibuang di tempat yang aman. Sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Barang Bukti, Ida Mustika Napitupulu kepada wartawan.

Ida menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika. Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Ida.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mewakili Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan diwakili Panmud Pidana Benyamin Tarigan, Kepala BNNP Sumut diwakili Kasi Penyidikan P Pasaribu, Puslabfor Polri Polda Sumut diwakili Panit Narkotika Ipda M Hafiz Ansari serta perwakilan dari BBPOM dan Dinas Kesehatan Medan.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment