topmetro.news – Sidang perkara perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, Rabu (24/11/2021), dengan terdakwanya pasangan suami istri (pasutri) spontan mengundang gelak tawa majelis hakim, JPU dari Kejari Belawan dan pengunjung sidang.
Pasalnya secara bersamaan majelis hakim dengan ketua Arfan Yani lagi asik menanyakan identitas pria yang hadir secara video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan, terdakwa lainnya Rosi Juwita alias Rosi lewat layar monitor berulang kali mengajukan protes.
“Itu bukan saya Pak. Bukan suami saya Pak. Bukan suami saya Pak,” ujarnya. Sontak pria asing di layar monitor vicon pun pergi.
“Oo… Jangan gitu lah Bu Jaksa. Pantesan. Ini suaminya? Ganteng ini lah. Jangan ganti-ganti gitu lah. Pantasan ibu itu protes,” timpal hakim ketua dan anggota di sebelah kirinya, Immanuel Tarigan bernada guyon.
Guyonan itu pun spontan mengundang tawa sesama majelis hakim, JPU, panitera, dan pengunjung sidang.
JPU dari Kejari Belawan Serli Dwi Warmi kemudian membacakan surat tuntutannya. Pasutri asal Jalan Alumunium I, Gang Bangun, Lingkungan XIV, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yakni Roso Juwita dan Rici Irawan Nasution alias Ogut masing-masing JPU tuntut agar menjalani pidana enam tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur.
Simpan Sabu di CD
Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Arfan Yani, kedua terdakwa memohon agar nantinya hukuman mereka mendapat keringanan. Sidang pun lanjut dua pekan mendatang.
Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, Sabtu siang (1/5/2021), aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan memberhentikan pasutri yang berboncengan sepeda motor di Jalan KL Yos Sudarso, Gang Kroko, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pemberhentian itu menyusul adanya informasi dari masyarakat. Dalam pengeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri Rici Irawan Nasution. Namun ketika istrinya digeledah, Rosi Juwita, akhirnya ditemukan bungkusan berisi kristal putih dari celana dalamnya (CD).
Dalam interogasi, pasutri itu mengaku kristal putih seberat 2,35 gram mereka peroleh dari Yudi Hermawan alias Birong (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp1,1 juta.
Sedangkan sabu yang petugas sita seberat 0,03 gram tersebut, menurut rencana akan mereka antarkan ke seseorang bernama Salim (masih berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO).
reporter | Robert Siregar