Sabu dan Ganja Belum Laku, Muhammad Ali Diganjar 5 Tahun

Sabu dan Ganja Belum Laku, Muhammad Ali Diganjar 5 Tahun

topmetro.news – Muhammad Ali Siregar, warga Jalan Gurilla, Gang Gelora, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (25/11/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya kena ganjar 5 tahun penjara.

Selain itu, pria paruh baya tersebut juga harus membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Untuk itu, terdakwa dilepaskan dari dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dari fakta-fakta hukum terungkap di persidanga, terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan subsidair pertama, Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaram gelap narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Hendra.

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan KPU dari Kejari Medan. Sebab pada persidangan lalu, Sri Yanti Panjaitan menuntut Muhammad Ali Siregar agar menjalani pidana enam tahun penjara. Serta membayar denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.

Sabu Belum Terjual

JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin sore (3/5/2021), tim dari Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Tim langsung mendekati terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan di depan rumahnya.

Malang tak dapat ditolak, untung pun tak bisa diraih. Beberapa paket narkotika belum laku terjual, namun petugas keburu mendatangi terdakwa.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong dari saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa.

Sedangkan timbangan digital ditemukan dari dalam kamar terdakwa berikut 1 klip plastik berisikan narkotika jenis ganja dari luar kamar terdakwa.

Saat interogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika sabu tersebut ia beli dari Juli (DPO) seharga Rp550.000 per gramnya. Sabunya kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket kecil. Untuk kemudian ia jual kembali dengan harga mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Sedangkan ganja tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Roy (juga berstatus DPO). Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment