topmetro.news – Jojor Anita Oktariani Sitorus (35), salah seorang karyawati di PT Bank Sumut akhirnya dihukum 1,5 tahun alias 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Medan.
Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Yakni dengan cara membelikan emas seberat 1,1 kg senilai Rp681 juta dari deposito saksi korban, Robinson Sitorus, atau akrab dengan sebutan Opung.
“Sudah putus tempo hari. Satu setengah tahun. Iya. Penggelapan. Aku buat kontra memori banding lah. Terdakwanya kan nyatakan banding,” kata JPU dari Kejati Sumut Irma Hasibuan saat hendak meninggalkan Gedung PN Medan, Kamis petang (25/11/2021).
Walau pidana Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum terbukti, namun vonis majelis hakim dengan ketua Eliwarti lebih ringan 1 tahun.
Sebab pada persidangan sebelumnya Irma Hasibuan menuntut terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus agar menjalani pidana 2,5 tahun penjara.
Tanpa Pengetahuan Korban
Irma Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, korban Robinson Sitorus alias Opung sejak tahun 2013 lalu telah menginvestasikan uangnya. Yaitu dalam bentuk deposito dengan jangka waktu beragam dengan sistem perpanjangan Automatic Roll Over (ARO).
Ia berinvestasi melalui terdakwa di Bank Sumut Jalan Tengku Cik Di Tiro, Kota Medan. Yakni, tempat terdakwa Jojor Oktariana Sitorus bekerja.
Dari 2013 sampai 2018 tidak ada masalah. Namun Oktober 2019 jadi bermasalah. Sebab pada pertemuan September 2019 di Sun Plaza, si Opung dapat tawaran untuk investasi dengan membeli emas karena prospeknya menjanjikan. Sedangkan total investasinya sempat mencapai Rp3 miliar.
Belakangan deposito Opung ditarik dan dipindahkan ke rekening terdakwa dan ibunya. Juga ke rekening keluarga korban bernama Lisdawati Sitorus dan Janter Sitorus.
Uang korban yang ada di rekening ibu terdakwa, Juniar Samosir, ditransfer ke rekening Elieser Marpaung, pengusaha toko emas untuk membeli emas (total 1,1 kg) senilai Rp681 juta. Transaksi itu tanpa sepengetahuan si Opung..
Jojor tertanggal 7 Oktober 2019 membuat Laporan Pengaduan (LP) ke kepolisian atas peristiwa kemalingan di rumahnya. Emas tersebut turut diambil pelaku pencurian.
reporter | Robert Siregar