Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun, PPK Serta Dirut PT MBP 3 Tahun

Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun, PPK Serta Dirut PT MBP 3 Tahun

topmetro.news – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman, Senin (29/11/2021), lewat persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 2 tahun tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dinilai telah terbukti.

Terdakwa Saidurahman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

Selain itu, mantan orang pertama di universitas tersebut juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

“Yang meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai Jatihat.

2 Terdakwa Lain

Majelis hakim serupa juga secara estafet membacakan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yaitu Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar.

Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar juga dinyatakan bersalah dengan pidana yang sama. Keduanya dihukum masing-masing 3 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair serupa.

Ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.karena telah dititipkan (dikembalikan) ke JPU dari Kejati Sumut.

“Baik ya? Para terdakwa, penasihat hukumnya (PH) dan saudara penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari. Apakah terima atau banding atas putusannya,” pungkas Jarihat.

Ringan 1 Tahun

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab pada persidangan lalu mantan rektor Saidurahman dituntut agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 4 tahun dan denda serta subsidair serupa.

Sementara usai persidangan, Kamaluddin Pane selaku tim PH terdakwa Syahruddin Siregar mengatakan, menghormati putusan majelis hakim. “Kalau mengenai apa langkah hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi lagi kepada klien kami atau keluarganya,” katanya.

Usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan diuraikan, semula Pemerintah Pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan pagu Rp50 miliar di TA 2018.

Ketiganya didakwa korupsi dikarenakan pekerjaannya mangkrak hingga merugikan keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment