Gerindra Minta Perencanaan Tata Ruang Kota Medan Dioptimalkan

Gerindra Minta Perencanaan Tata Ruang Kota Medan Dioptimalkan

topmetro.news – Pemko Medan diminta membuat target awal pencapaian terhadap ruang dan telah direncanakan secara matang. Semisal, menyangkut hal-hal yang mau dicapai dari ruang, kebutuhan ruang yang direncanakan dan prioritas (kebijakan) yang harus diambil tanpa merusak perencanaan umum.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan hal itu saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Ranperda RTRW tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna di DPRD Medan, Selasa (30/11/2021).

“Artinya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan harus mengoptimalkan perencanaan tata ruang. Untuk selanjutnya terealisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan,” ungkap Dame Duma.

Ia mengaku, saat ini, OPD dan Bappeda Kota Medan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan maksimal. Sehingga, banyak perubahan tak terduga dan tidak mengetahui prioritasnya.

Masalah Kota Medan

“Tidak dapat pungkiri, Kota Medan masih memiliki segudang persoalan. Selain masalah banjir, pemukiman kumuh, serta penumpukan sampah, seharusnya sudah ada sistem zonasi.  Ada daerah komersil, daerah permukiman, dan kawasan industri,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, kawasan di pusat kota terlihat tidak teratur dan terkesan berantakan. Sehingga menimbulkan kemacetan karena semua zona berdekatan dengan pusat kota.

“Perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar,” paparnya.

Fraksi Gerindra, katanya, meminta Pemko Medan menyadari keadaan tersebut dan memulai segera merehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh, dan tidak hanya berupa angan-angan saja.

“Sejatinya, upaya ini akan dapat terkenang oleh stakeholder sebagai sebuah prestasi kerja Pemko Medan. Penyusunan pola ruang Pemko Medan seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya,” urainya.

Fraksi Gerindra, tambahnya, meminta agar hutan lindung di bagian utara Medan, harus mendapat zonasi. Agar tahu daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, pembangunan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan.

“Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan berkomitmen memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik dengan melakukan pembelian secara bertahap. Dan mengelola dan membudidayakan daerah mangrove di kawasan Medan Utara sebagai daerah penyangga banjir dan sebagai ruang terbuka hijau serta merencanakan pengendalian banjir dan genangan air yang ada di daerah-daerah atau kawasan rawan banjir,” tutupnya.

 

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment