TOPMETRO.NEWS – Petugas Polres Asahan meringkus satu pelaku sebagai pemain dan satu orang kasir judi jackpot, di dusun I desa Bagan Asahab kecamatan Tanjung Balai Asahan, Sabtu (3/6) sekira pukul 01.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, SIK melalui kanit Ekonomi Iptu Agus Setiawan, mengatakan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melanggar pasal 303 tentang perjudian.
Menurut Bayu, Kedua tersangka yang berinisial Men ,24, warga dusun I Bagan Asahan Pekan kecamatan Tanjung Balai Asahan bertindak sebagai kasir dan pemain berinisial AIC ,38, warga bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan, keduanya ditangkap diwarung juice milik tersangka Mentari yang menyediakan alat permainan judi jackpot.
“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita tiga unit mesin jack pot, puluhan keping koin, serta uang tunai sebesar Rp15 ribu rupiah,” ungkap Bayu.(TMN)

