Penyebaran Virus Omigran Harus Disikapi Serius

virus Omigran

topmetro.news – Pemerintah diminta menyikapi serius penyebaran virus Omigran, karena tidak kalah sengit dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, meminta Pemko Medan dan seluruh pemangku kebijakan di Kota Medan mewaspadai virus Omigran yang saat ini issunya sudah mewabah di negara tetangga.

“Covid 19 belum pulih total di negeri kita, tetapi dapat issu lagi ada virus baru Omigran dan sudah di negera tetangga. Pemko Medan harus mewaspadai pintu masuk ke Kota Medan apalagi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022,” imbuh Haris, di Medan, Minggu (12/12).

Ia mengajak seluruh masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.

Dikatakannya, kendati kasus pandemi Covid 19 mulai menurun, namun masyarakat tidak boleh lalai terhadap aturan prokes.

“Semua pihak harus tetap mematuhi prokes, apalagi jelang Nataru,” tukasnya.

Menurut Haris, seluruh masyarakat kiranya dapat memahami aturan yang disampaikan pemerintah demi kepentingan bersama.

“Khusus kepada ASN harus memberikan panutan terhadap masyarakat untuk menjalankan aturan itu yakni larangan mudik saat libur Natura,” tegasnya.

Ia menambahkan, pentingnya Perda No 4 Tahun 2012 Tentang sistem kesehatan Kota Medan untuk diterapkan dengan benar. Perda itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment