Oknum Polisi Berzinah dengan Istri Napi Hingga Hamil, Diadili

hamil

Topmetro.News – Oknum polisi berzinah, kasusnya makin banyak saja terungkap ke permukaan. Propam Polda Sumsel sendiri menggelar sidang pada Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Lahat, Sumatera Selatan. Bripka IS dilaporkan ke Propam Sumsel karena menghamili seorang istri narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), Senin (13/12/2021).

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono membenarkan Bripka IS akan sidang disiplin di Propam Polda Sumsel.

“Bripka IS bukan lagi diperiksa tapi sudah di sidang di Polda Sumsel, Senin” kata Gusti, Minggu (12/12/2021).

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, Polres Lahat menyerahkan kasus Bripka IS ke Polda Sumsel.

“Apa pun yang terjadi, Pokres Lahat akan bersikap Profesional. Terkait seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel,” sambungnya.

Sekadar diketahui, pelapor merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Ogan Ilir, Sumsel, yang ditangkap Polres Lahat sekitar 2 tahun lalu.

“Perlu diluruskan, pelapor (FP) ini bukan tahanan Polres, tapi narapidana di Lapas Ogan Ilir, kasus narkotika. Yang nangkap anggota Lahat, ditangkapnya sudah lama sekitar 2 tahun lalu,” jelas Kapolres.

Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), FP (59). Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.

Laporan itu tertuang melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20), hingga korban hamil dengan usia lebih kurang 2 bulan kandungan.

“Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” ungkap Feodor.

Dia mengungkapkan, bahwa laporan itu sudah diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.

BACA PULA | Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat Bilang Gini ke Polisi

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, cabuli anak dibawah umur, jumlahnya terus bertambah saja. Ironisnya pelaku tak cuma muncul dari eksternal (luar keluarga). Namun pelaku sering dari dalam keluarga itu sendiri. Misalnya ayah, saudara kandung bahkan kakek sendiri sering jadi pelaku.

Setidaknya begitulah yang dilakoni seorang kakek berinisial LKM (62) warga Sumpiuh, Banyumas yang seolah tak berkutik ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas membungkamnya.

LKM diduga melakukan pencabulan terhadap gadis kecil KA (7) dan KF (7) yang masih tetangganya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terhadap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan kepada polisi.

Dari dua korban, satu diantaranya bahkan masih ada hubungan saudara.

”Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin KA dan KF dipegang-pegang, dielus-elus dan dimasukin jari oleh tersangka,” ucap Kasat Reskrim AKP Berry, Kamis (4/6/2020) sebagaimana pengakuan sang Kakek bejat kepada polisi.

reporter | jeremitaran
sumber\foto | suara

Related posts

Leave a Comment