Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada Dituntut 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Permohonan JC-nya

Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada Dituntut 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Permohonan JC-nya

Topmetro.news –  Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (27/12/2021) tadi secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono dan Zainal Abidin dalam amar tuntutannya menyebutkan terdakwa Mantan Sekda Kota Tanjungbalai telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana korupsi berbau suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Yakni pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Persidangan

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa Yusmada sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim mengetahui kedekatan hubungan saksi Sajali Lubis alias Jali dengan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai (2015-2021).

Sebab terdakwa sering melihat saksi sering datang ke rumah pribadi maupun rumah dinas M Syahrial.

Selanjutnya

Fakta lainnya terungkapkan di persidangan baik berupa rekaman percakapan dan keterangan saksi-saksi serta Yusmada.

Terdakwa pada pertemuan pertama dan kedua dengan saksi Sajali Lubis (utusan M Syahrial terdakwa dalam perkara suap lainnya-red). Memang sempat menolak tawaran M Syahrial untuk menduduki posisi Sekda yang ditinggalkan (almarhum) Abdi Nusa.

“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek,” urai Zainal Abidin.

Melalui saksi Sajali Lubis, mantan walikota M Syahrial semula meminta terdakwa menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

Jadi Sekda

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari mantan walikota.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon dan kemudian langsung disepakati serta disetujui tersangka.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai yang

JC Dipertimbangkan

Di bagian lain tim JPU pada KPK mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator alias JC. Yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH).

Namun permohonan dimaksud masih dipertimbangkan Pimpinan KPK. Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan oekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun tim PH-nya.

Reporter | Roberts

Related posts

Leave a Comment