Kurir Sabu 1 Kg Tertatih Masuk Ruang Sidang

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Said Faisal alias Faisal salah satu dari tiga orang kurir sabu seberat 1 kg yang diamankan polisi 2016 lalu, tertatih saat memasuki ruang persidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).

Kehadiran terdakwa Faisal dipersidangan yang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meyli Nova itu menjadi buah bibir pengunjung yang terkejut kalau penyandang cacat menjadi kurir sabu.

“Bah cacat pun jual sabu juga, gak nyangka kok jual sabu,” ucap Markus pengunjung yang sempat iba melihat terdakwa Faisal berjalan dengan terpingkal-pingkal.

Menurut pantauan Top Metro terdakwa Faisal memasuki ruangan dibopong oleh kedua terdakwa rekannya Erwinsyah alias Erwin, dan M Jafar alias Jafar yang tersandung kasus yang sama.

Selama dipersidangan ketiga terdakwa tak banyak bergerak dan mengganggukkan kepala saat ditanya Majelis Hakim tentang dakwaan Jaksa yang mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah karena kepemilikan 1 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan bewarna keemasan.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Medan Sunggal.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment