Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sumut Tuntut 54 Terdakwa Narkotika Hukuman Mati

Kejaksaan Tinggi Sumut

topmetro.news – Selama 2021 Kejaksaan Tinggi Sumut (Sumatera Utara) dalam penanganan perkara narkotika telah melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.

“Selain itu, perkara Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara dalam tindak pidana umum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Ia menyebutkan, mereka juga meraih prestasi pada bidang Intelijen yakni kedua terbaik se-Indonesia, dalam menangkap Daftar Pencarian Orang. Sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021 sudah ada 33 orang masuk DPO yang ditangkap Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang ditangkap,” ucapnya.

Wiswantanu juag mengatakan, pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan Penghargaan sebagai Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2021.

Keberhasilan lainnya, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut berhasil menyelamatkan aset Pemprov Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 Hektare senilai Rp 152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut Nomor SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.

“Intel Kejati Sumut juga mendapat piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/Keuangan Kas Pemkot Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut Nomor SP Ops 06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020,” terangnya.

Wiswantanu menjelaskan, selain itu ada dua sprint yang pada tahap penyidikan terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp2,3 Miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Torehan prestasi pada Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut mendapat apresiasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait kategori pemberitaan di sosial media terbaik Nasional terkait sepanjang 2021.

“Kejati Sumut paling banyak dibicarakan baik dalam pemberitaan maupun sosial media. Hal ini diumumkan pada saat Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2021 pada tanggal 22 September sampai dengan 23 September 2021,” jelasnya.

Kajati menambahkan, pada Bidang Tipikor/Pidsus, Kejati Sumut dan Kejari se- Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp76.884.851.377,77. Dari angka tersebut khusus penanganan perkara Kejati Sumut senilai Rp69.024.500.000,- pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan.

Kejaksaan Tinggi Sumut saat ini menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, total penangan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan polisi.

Untuk tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari polisi.

“Dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia Pelabuhan, Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat,” kata dia.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment