Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai, Pejabat Pengadaan Barang dan PPHP Cuma ‘di Atas Kertas’

Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai, Pejabat Pengadaan Barang dan PPHP Cuma 'di Atas Kertas'

topmetro.news – Giliran Pejabat Pengadaan Barang Dahliana Saragih, Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Marapada Hasian Nasution serta 2 anggota Afandi dan Meisari Surbakti dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Serdangbedagai (Sergai), Rabu (5/1/2022).

Fakta hukum terungkap di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, keempat saksi mengaku memang ada SK penunjukan mereka baik sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa maupun ketua serta anggota PPHP, dari terdakwa Khairul Mitha Nasution selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat ditanya Hakim Ketua Eliwarti didampingi Immanuel Tarigan dan Ruri Ningrum, keempat saksi secara bergantian menegaskan, tidak pernah dilibatkan seputar kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai TA 2019/ 2020 tersebut.

Dengan perkataan lain, para saksi hanya ‘di atas kertas’ sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ketua maupun anggota PPHP pengelolaan dana hibah langsung di KPU Sergai.

“Januari 2020 sudah dapat SK. Maret 2021 pertanyakan karena Saya merasa tidak dilibatkan. Saya tidak punya sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Setahu Saya dana hibahnya mencapai Rp36,5 miliar,” kata Dahliana Saragih.

Hal senada juga diungkapkan Marapada Hasian Nasution. Saksi mengaku sempat menolak tawaran terdakwa Chairul Mitha Nasution selaku pejabat PPK karena untuk mengoperasikan komputer saja dia juga tidak mampu.

Para saksi mengaku hanya disuruh bertanda tangan di berita acara penerimaan barang maupun pemeriksaan hasil pekerjaan. Namun faktanya, mereka tidak pernah dilibatkan langsung dalam penggunaan dana hibah langsung di sekretariat penyelenggara pemilu Kabupaten Sergai.

Fakta hukum terungkap lainnya saat tim JPU dari Kejari Sergai menanyakan Christianto Situmorang, Ardiansyah Hasibuan dan Lusiana Siregar menanyakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Para saksi secara bergantian mengakui lebih 10 kali menerima SPDP.

Namun belakangan setelah diperiksa di Kejari Sergai, para saksi mengaku baru mengetahui kalau mereka tidak berhak menerima SPPD tersebut. Beda kalau misalnya dananya bersumber dari APBN maupun APBD. Sedangkan dalam perkara a quo sumber dananya adalah dana hibah.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Chairul Mitha Nasution didampingi kedua terdakwa lainnya lewat monitor video teleconference (vicon) mengakui dirinya ada meminta tolong kepada saksi untuk membantu kegiatan dana hibah Pilkada di Sergai.

Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU Kabupaten Sergai.

Perhitungan Auditor

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) melakukan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dana hibah.

Total dana hibah uang diterima Rp36,5 miliar dengan 3 kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp. 14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.

Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) DRS KATIO & REKAN” Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment