TOPMETRO.NEWS – Meski menjalani hukuman di balik terali besi Rutan Pancurbatu tak membuat Jastra Sinulingga (30) warga, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang ini tobat.
Buktinya, terpidana dalam kasus penipuan ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar 15 blok B tempat dirinya mendekam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 8 paket besar sabu, 6 paket kecil sabu, 2 alat hisap sabu, 1 unit HP, 1 batre HP, 3 unit mancis serta uang Rp 1,3 juta yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian, Sabtu (3/6) sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Pancurbatu guna proses penyelidikan.
Kacab Rutan Pancurbatu Mathrios Zulhidayat Hutasoit AmdIP,SH,MH melalui Kasubsi Peltah J.Sitanggang, Senin (5/6) mengatakan terungkapnya kasus yang dilakukan Jastra berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan Rutan.
Selanjuntya, pihaknya melakukan razia di setiap sel tahanan.
Hasilnya, tersangka pun berhasil dibekuk. “Kita mendapat kabar kalau di kamar tahanan banyak beredar sabu, jadi kita langsung merazia setiap ruangan yang dihuni para napi,” ujar Sitanggang.
Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Frido Gultom saat dikonfirmasi melalui kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan membenarkan seorang penghuni Rutan Pancurbatu tertangkap petugas Sipir akibat keterlibatan narkoba.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan sambil menunggu berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sehat. (TM-08-editor3)