Maling Kampus USU, Polisi Ringkus 4 Pelaku, 1 Penadah

maling kampus usu

TOPMETRO.NEWS – 4 orang tersangka kasus pembongkaran, 1 diantaranya seorang penadah hasil pencurian di kantor Fakultas Kesehatan Masyarakat USU dan 1 orang penadahnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (5/6) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang berhasil diterima dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Triyulianto penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban dari pihak Rektorat USU bahwa pihak Security USU dengan LP/814/VI/2017/SU/Polresta Medan tanggal 5 Juni 2017.

Keempat pelaku yakni, Mahendra Pardamean Lafau, (18) warga Jalan Setia Budi Pasar IV Gang Seroja Ujung Tanjung Sari, Medan, Andi Petrus Lase (16) warga Jalan Setia Budi Pasar IV Tanjung Sari, Medan, Ananda De Lase alias Ucok Lase (19) warga Jalan Setia Budi Komp Flamboyan Island Blok 7 No. 13, Medan dan penadahnya bernama Ulil Amri Piliang (26) warga Jalan Ringroad No. 6A (Operator JR Warnet)

“Senin kita mendapat laporan mengenai aksi pencurian di Fakultas Kesehatan Masyarakat USU, kemudian personil Unit reskrim kita langsung melakukan cek TKP, sembari mengarahkan korban supaya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Medan Baru,” ujar Hendra, Selasa (6/6).

Maling Kampus USU

Ternyata aksi pencurian itu diketahui oleh pihak Security USU yang menyebutkan bahwa mereka mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, lalu kemudian pihak personil Unit reskrim Polsek Medan Baru berkoordinasi dengan sumber info dan mengetahui siapa para pelaku dan penadah barang barang dicuri pelaku.

“Setelah berkoordinasi dengan Informan, keberadaan pelaku bahwa para pelaku sedang berada di Warnet JR di Jalan Ringroad/ Jalan Gagak Hitam No. 6A, selain tempat persembunyian para pelaku, Warnet JR juga merupakan tempat tadah barang-barang hasil curian itu dijual,” jelasnya.

Lanjutunya, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Arya bersama personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengintaian ke Jalan Ringroad/ Jalan Gagak Hitam di Warnet JR. Dari situ polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dan 1 orang diantaranyan seorang penadah.

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Laptop dan 5 unit Monitor yang disimpan di dalam kamar yang berada di Warnet JR itu, berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Laptop merk HP, 4 unit Monitor Komp 15 Inchi merk Acer, 1 unit Monitor Komp 15 Inchi merk LG, kemudian para pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Barum

Maling Kampus USU Melakukan Aksi Fakultas Kesehatan USU

Kepada polisi, pelaku Mahendra Pardamean Lafau alias Dame mengku bahwa mereka melakukan pencurian di Fakultas Kesehatan Masyarakat USU pada Sabtu (3/6) sekira pukul 16.00 WIB dengan cara memanjat tembok belakang dan FKM dan masuk melalui jendela di lantai 2.

“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali yakni di kantor Pasca Sarjana pada Bulan Mei 2017, di Fakultas Keperawatan USU pada Bulan Mei 2017, di Gedung Arsip pada akhir Bulan Mei 2017 dan terakhir di Fakultas Kesehatan Masyrakat,” paparnya.

Para pelaku menjual barang curian kepada Ulil Amri Piliang (Operator warnet JR) dan hasil curian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat USU masing-masing para pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp450 ribu.

“2 unit Infocus dan 2 unit Komputer All in one dijualnya ke seseorang bernama FII di Sibuhuan Kabupaten Tapsel dengan cara di kirim melalui paket kiriman, sementara 3 unit CPU berada di Tanjung Pura,” ujar Ulil Amri Piliang.

Sementara ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dan Ulil Amri Piliang dikenakan dengan pasal 480 KUHPidana tentang tadah hasil curian para pelaku.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment