TOPMETRO.NEWS – Untuk membantu perekonomian keluarga, Romy Sanjaya alias Aceh nekat menjadi bandar sabu. Alhasil warga Jalan Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan itu harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Hamparan Perak, Selasa (6/6), setelah petugas Rekrim meringkusnya.
Selain itu petugas juga mengamankan tersangka Arfan Tino alias Tino (32) warga Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan berserta barang bukti 12 paket sabu seberat 3 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP.
“Kedua tersangka kita amankan dari Dusun XX, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak,” kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa Nasution, melalui Kanit Reskrim, Iptu B Pohan.
Kata Pohan, tersangka Aceh mengaku kalau sabu itu merupakan miliknya dan diedarkan Arfan Tino alias Tino.
“Tersangka Romy Sanjaya saat diperiksa mengatakan sudah 6 bulan menjadi pengedar sabu dan uangnya untuk membantu orangtuanya,” ungkapnya.
Pohan mengatakan kedua tersangka bakal dejerat pasal 114 (1) yo pasal 132 subs pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Perbuatan kedua tersangka sudah sangat meresahkan mayarakat dan sudah 6 bulan lalu jadi bandar sabu,” ungkapnya.(TM-14)
