topmetro.news – Warga mempertanyakan kualitas pengadaan lampu jalan tenaga surya di beberapa desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Ada dugaan, pengadaan tersebut telah menjadi ajang korupsi. Terbukti dari temuan awak media dil apangan, bahwa pemasangan lampu jalan tersebut tidak sesuai spek.
Salah seorang kepala desa yang tak ingin menyebut namanya,, kepada wartawan mengatakan bahwa, ia dapat arahan untuk memberi uang Rp10 juta, untuk pembayaran panjar pemasangan lampu jalan.
“Saya telah membayar panjar sebesar 10 juta kepada salah seorang pegawai Dinas PMD2P. Namun menurut informasi yang saya terima, rekanan mengatakan tidak ada menerima panjar,” ujarnya.
“Hingga akhirnya, saya kembali melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp12 juta kepada rekanan. Agar pemasangan lampu jalan tersebut terlaksana dan sudah terpasang sebanyak dua unit,” tambahnya.
Mengenai dana untuk pengadaan PJU tenaga surya tersebut, ia mengaku tidak memasukkan anggaran ke PAPBDes. “Memang tidak dicantumkan dalam papan transparansi, namun ketika diperiksa, saya siap mempertanggungjawabkan,” tutupnya.
Terpisah, Eben Simanungkalit mantan Plt Kadis PMD2P (sekarang Kadis Sosial), menjawab konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (20/1/2022) mengatakan, pengadaan lampu jalan tersebut merupakan tanggungjawab desa.
“Malam pak, terkait dgn kegiatan di desa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa pak, tks,” balasnya.
Menurut informasi, pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut tidak sampai menelan biaya sebesar Rp22juta. Sejumlah penyedia sudah mengkonfirmasi, ternyata pemasangan lampu jalan tersebut berbiaya Rp11. 350.000. Artinya, lanjut warga, indikasi korupsi sudah jelas terlihat.
Beberapa pihak rekanan juga menjelaskan kepada media, tentang kualitas PJU tenaga surya yang cocok untuk desa. Yakni tipe 2 in 1. Artinya baterai di dalam armature lampu dan tingginya sekitar tujuh meter oktagonal. Sedangkan yang terpasang sekarang (di desa) kapasitas baterainya kecil, yaitu 3,2 V.
Namun, Kadis PMD2P B Marbun enggan memberikan komentar terkait pengadaan lampu jalan tersebut. Ia mengaku masih sibuk dengan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, awak media juga telah berkoordinasi dengan Polres Humbahas. Di mana Aipda M Siahaan (Kanit Tipikor) mengakui bahwa hal itu sudah menyalahi aturan.
“Akan kita tindak lanjuti laporan ini Lae. Karena kalau memang terbukti, akan kita periksa keseluruhannya,” ujarnya.
Tanggungjawab Siapa?
Terkait ini, Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Humbang Hasundutan, sangat menyayangkan adanya dugaan praktek korupsi tersebut. Sorot Matondang selaku Ketua DPC BAI Humbahas sangat prihatin terhadap kinerja pemerintahan sekarang ini.
“Saya heran, entah bagaimana penganggarannya dari desa dan diloloskan oleh Dinas PMD2P. Jelas kita lihat tidak ada tercantum dalam APBDes. Siapa yang bertanggungjawab?” ujarnya.
Matondang juga berharap agar kasus ini jadi perhatian semua pihak terkait. “Dalam hal ini, kepolisian dan kejaksaan Humbang Hasundutan, harus mengambil langkah tegas untuk memberantas korupsi. Jangan sampai kami menyurati Kapolda dan Kajatisu,” tegas pria berbadan tegap itu.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Humbahas mengarahkan wartawan untuk datang langsung ke kantor mereka. “Lenapa Lae? Langsung aja kekantor besok (hari ini-red), Senin (24/1/2022),” balas Kasi Intel Kejari Humbahas Hendra Sinaga via WhatsApp-nya.
reporter | AfG
