Sekdes yang Setubuhi Pelajar SMA Divonis 3,5 Tahun Penjara

pemerkosa

TOPMETRO.NEWS -Oknum Sekretaris Desa ini akhirnya divonis 3,5 tahun penjara, lantaran menyetubuhi seorang pelajar SMA. Saat majelis hakim membacakan vonis, sang Sekred pun tertunduk lesu.

Mustaqim (49), namanya. Dialah Sekretaris Desa Menganti, Kabupaten Gresik yang menjadi terdakwa dalam perkara tindakan asusila terhadap pelajar SMA. Selain dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan di PN Gresik, Selasa (6/6) itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan hukuman minimal sesuai UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski begitu, Mustaqim yang didampingi penasehat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Mustaqim usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sebagaimana disiarkan POSBELITUNG hari ini, Mustaqim dilaporkan merayu korban, SA (17), siswi kelas III agar mau berhubungan intim dengannya. Hal itu terjadi Agustus 2016 silam.  Rayuan -rayuan itu disampaikan terdakwa kepada SA ketika praktik Kerja lapangan (PKL) di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Dalam rayuannya, terdakwa juga menjanjikan kepada SA akan menikahi setelah menceraikan istri pertama.

Namun, setelah hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Surabaya, korban hanya dinikahi siri, diberi perhiasan dan motor.

Karena kecewa, korban pun memilih melaporkan perbuatan Mustaqim ke Polres Gresik.(**-bel)

Related posts

Leave a Comment