TOPMETRO.NEWS – Siwaji Raja merupakan tersangka penganjur atau otak pelaku penembakan yang menewaskan ahli reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di depan Toko Kuna Airsoft Gun di Jalan Ahmad Yani Medan, pada 18 Januari 2017 lalu. Penyidik Polrestabes Medan menyertakan barang bukti senjata api, CCTV dan baju.
“Tersangka Siwaji Raja sebagai penganjur pembunuhan disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Medan Syafrudianto SH kepada wartawan usai melihat kondisi Siwaji Raja di ruang tahanan sementara Kejari Medan, Rabu (7/6) siang.
Syafrudianto yang juga tim jaksa penuntut umum (JPU) tersangka Siwaji Raja menjelaskan, sebelumnya penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).
“Kita berharap berkas perkara tersangka Darma dan Chandra dapat dilimpahkan sekaligus. Artinya, kita berharap majelis hakimnya tidak berbeda. Karena kasusnya ini satu (sama),” ungkap Syafrudianto.
Syafrudianto menjabarkan, proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap, tersangka Siwaji Raja merupakan pelaku yang berbeda.
“Dia (Siwaji Raja) merupakan penganjur atau yang menyuruh penembakan hingga meninggal dunia korban Indra Gunawan alias Kuna,” jelasnya.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, kondisi Siwaji Raja dalam keadaan sehat sehingga proses bisa dilanjutkan. “Setelah pemberkasan dakwaan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Diperkirakan, tak sampai 20 hari langsung dilimpahkan,” sebutnya.
Mengenai pengamanan dalam proses persidangan nantinya, dikatakan Syafrudianto, pihak penuntut umum nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
“Mulai awal persidangan hingga putusan nanti proses persidangan akan dijaga oleh kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan ahli reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di depan Toko Kuna Airsoft Gun di Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1).
Kabar yang dimuat sejumlah media massa menyebutkan Siwaji Raja ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi, Minggu (22/1) siang, kemudian diboyong ke Gedung Direktorat Reserse Kriminan Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan tiba pada Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengusaha tambang batubara di Jambi itu diduga otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi, untuk membunuh Indra Gunawan alias Kuna. Hasil pemeriksaan oleh kepolisian mengungkapkan Siwaji Raja menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna namun baru dibayar Rp 50 juta.
Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran sehingga yang terjadi pemukulan terhadap anak buah Kuna bernama Wiria.
Sebelumnya juga diberitakan, Siwaji Raja pernah melaporkan Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Siwaji Raja dikenal sebagai tokoh masyarakat India pemeluk Hindu di Medan, sedangkan Kuna seorang pemuka agama Hindu yang juga pengurus Hindu Center Medan.(TM/10)