Rencanakan ‘Habisi’ Bapak dan Abang Kandung, Arsad Dituntut 20 Tahun

Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa pembunuhan berencana terhadap bapak dan abang kandung akhirnya menghadapi tuntutan pidana selama 20 tahun penjara

topmetro.news – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa pembunuhan berencana terhadap bapak dan abang kandung akhirnya menghadapi tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.

JPU dari Kejari Medan, Sri Yanti Lestari, dalam amar tuntutannya, Kamis (9/2/2022), di Cakra 6 PN Medan menyebutkan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa yang hadir secara video teleconference (vicon) maupun penasihat hukumnya (ph) untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Uraian dalam dakwaan menjelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021).

Sekira dua bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21).

Niat Terdakwa

Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk ‘menghabisi’ abangnya. Apalagi ayahnya, Sugeng (50), selalu menyalahkan terdakwa setiap bertengkar dengan abangnya.

“Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya. Dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati. Dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar,” kata JPU Sri.

Pada Hari Kamis (26/8/2021), timbul niatnya untuk ‘menghabisi’ ayah dan abang kandungnya tersebut. Dua hari kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai Medan untuk membeli pisau yang menurutnya paling runcing.

“Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu. Dan sepulangnya membeli pisau, terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput. Dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya,” ujarnya.

Terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.

Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak enam gelas. Kemudian mencampurnya dengan racun rumput tersebut.

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas. Sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir. Setelah meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sedangkan ayahnya tidak ada reaksi apa pun.

Tikam Ayah

Melihat abangnya muntah-muntah, lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata karena melihat ayahnya masih duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya, sebanyak satu kali. Kemudian selanjutnya ke arah perutnya secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai sambil menjerit kesakitan.

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau. Lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.

Tidak berapa lama, kemudian datanglah adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa. Hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.

Ibunya dan adiknya, Atikah masuk ke dalam kamar. Sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan meminta bantuan kepada warga.

Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau di bagian perutnya secara membabibuta.

Minta Maaf

Setelahnya, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau tersebut kemudian meminta maaf.

Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment