topmetro.news – Pemkab Samosir (Pemerintah Kabupaten Samosir) akan melakukan Operasi Yustisi mulai hari ini, Jumat (18/2/2022). Bertujuan untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19.
Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Samosir. Di mana saat ini Kabupaten Samosir masuk PPKM Level 2, seiring dengan meningkatnya kasus aktif.
Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir, melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker. Serta menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis. Petugas yang melakukan penertiban, di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Samosir.
Plt Kepala Dinas Kominfo sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir Ricky Rumapea menyampaikan, fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan, dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/4/Inst/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1. Kemudian Peraturan Bupati Samosir No. 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir.
reporter | TIM