Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Zulheri Sinaga: KPK Harus Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina dari Poldasu

Perkara Ilegal Mining Mengendap di Tipiter Polda Sumut

topmetro.news – Beredarnya berita online terbitan Medan berjudul ‘Sudah Jadi Tersangka, Setahun Lebih Kasus Arjun Perkara Illegal Mining Mengendap di Tipiter Polda Sumut’ di media sosial, membuat masyarakat Mandailing Natal (Madina) terkejut.

Pasalnya, kasus dugaan ‘illegal mining’ menggunakan alat berat excavator di Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal ini, diperkirakan sudah selesai, dan dibuktikan dengan oknum tersangka AAN dalam kasus ini sudah bebas dan tak dilakukan penahanan.

Namun, dengan keluarnya berita online terbitan Medan edisi Senin 21 Februari 2022 tersebut, sontak membuat masyarakat Madina terheran dan bingung dengan hukum yang ada di NKRI ini.

Ketika topmetro.news meminta pengamat hukum pidana, Zulheri Sinaga (foto), menanggapi kasus ini, Selasa (22/2/2022), ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tambang ilegal dari Polda Sumut.

Hal itu disampaikannya karena, mandeknya kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun lebih itu, disinyalir telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Kemudian berujung pada penilaian buruk masyarakat terhadap kinerja APH dalam hal ini penyidik Polda Sumut.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang jika sampai saat ini kasus itu belum selesai. Apalagi berdasarkan data, kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 lalu di Polda Sumut,” ujarnya.

Terindikasi Korupsi

Masih Zulheri, KPK harus ambil alih kasus ini. “Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini yang terindikasi adanya korupsi. Hal ini karena sampai saat ini, kasus ini jalan di tempat. Tidak ada pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan. Apalagi penahanan terhadap tersangka,” urainya.

“Dalam Undang-undang Pokok Kehakiman ada azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya yang ringan. Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, menurut saya, akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian,” tegas pengacara gondrong ini.

Dan lanjutnya, jika memang sudah ada penetapan sebagai tersangka, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu. “Karena akan ada prasangka tidak baik nantinya, yang akan mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai korbannya dalam kasus tambang ilegal ini,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tentunya karena sudah adanya cukup bukti. “Sehingga sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian agar tidak meneruskan pengungkapan kasus ini,” tandasnya.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut. “Kita minta agar pihak kepolisian transparan. Apalagi saat ini oknum yang ditetapkan menjadi tersangka itu kembali bermain tambang. Ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi berkurang dengan adanya pemberhentian pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Humas Polda Sumut

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab dan membalas konfirmasi yang dikirimkan wartawan.

Sebelumnya dalam pemberitaan media online tersebut tertulis, bahwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina sudah bergulir sejak tahun 2020. Dengan Nomor Laporan LP. 1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara No. BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS. Dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN).

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment