Korupsi Mantan Bupati Tobasa, JPU Hadirkan Saksi Warga Medan Miliki Sertifikat APL Hutan Tele

warga Kota Medan

topmetro.news – Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan Hasudungan Siregar, warga Kota Medan yang mendapatkan izin pengolahan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Jumat (25/2/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta terungkap di persidangan, warga di luar Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Samosir- yang tergabung beberapa kelompok, bisa mengusahai lahan Hutan Tele, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) terdakwa Sahala Tampubolon.

Sahala ketika itu selaku Bupati Tobasa mengeluarkan SK No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII.

Saat dicecar tim JPU dimotori Erik Sarumaha, saksi mengaku sering pulang kampung. Dia juga mendapatkan informasi dari adik iparnya, Bolusson Pasaribu waktu itu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian (sudah divonis bersalah juga oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan-red) bahwa warga di luar Kabupaten Tobasa, diperbolehkan menggarap lahan.

Terpidana Bolusson saat itu juga kebetulan sebagai anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di desa tersebut.

“Melalui adik ipar saya, Bolusson Pasaribu. Lupa saya masuk di kelompok berapa. Sudah lama pula. Walau bukan warga setempat, katanya (Bolusson) bagi siapa yang mau mengusahai lahan itu, dikasih,” timpalnya.

Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah adiknya bernama Sarwo Siregar.

“Iya. Tapi waktu ada saya surih beberapa orang yang menguasai lahan itu. Sedikitnya, Pak 5.000 m2,” timpalnya menjawab pertanyaan Erik Sarumaha.

Majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

“Iya. Sertifikat dari BPM saat itu Kabupaten Tobasa kita sita sebagai barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa Sahala Tampubolon,” kata JPU Erik menjawab pertanyaan usai sidang

Hutan Tele

Mantan orang pertama di Pemkab Tobasa kena jerat pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32.740.000.000.

Bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemkab Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung. Serta sebagai areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui Surat No. 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.

Usulannya agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.

Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa No. 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002. Kemudian menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai pengarah.

Tanpa Kroscek

Pendataan pun berlangsung terhadap penggarap termasuk luas lahan. Serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk mereka usahai. Kemudian diselenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur.

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan delapan lembar peta lokasi. Yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut. Serta satu lembar peta global yang terbuat dari kertas karton.

Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK No. 281 Tahun 2003.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment