Tepat Setahun Meninggalnya Easter Simanjuntak di RS Mitra Kasih Cimahi

Tepat setahun meninggalnya

Kuasa Hukum Orangtuanya Baca “Kesimpulan” di Hadapan Majelis Hakim

TOPMETRO.NEWS – Tepat setahun meninggal dunia korban operasi kutil Easter Simanjuntak alias Boru Juntak. Melalui sidang, Selasa (15/3/2022), Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung (PNBB) melalui Majelis Hakim Perkara No: 176/PDT.G/2021/PN.Blb menerima kesimpulan berisi 68 halaman dari Kuasa Hukum Penggugat, Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR).

Tepat setahun meninggalnya2

Pada kesempatan itu, kuasa hukum penggugat juga membacakan kesimpulan mereka di hadapan majelis hakim, untuk didengarkan kuasa hukum tergugat dan para pengunjung sidang yang terbuka untuk umum itu.

Kantor Hukum JSDR menyimpulkan terdapat beberapa kejadian yang dapat dikualifisir sebagai malpraktek dalam bidang kesehatan atas pelayanan kesehatan terhadap pasien meninggal dunia bernama Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) dengan nomor rekam medik pasien 36.01.05 pada kurun waktu tanggal 13 Maret 2021 sampai dengan 15 Maret 2021 pada RS Mitra Kasih Cimahi.

“Tergugat III dr Arief Setiawan, Sp.An., Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi ternyata memberikan anestesi umum kepada pasien dengan pertimbangan jenis kelamin pasien yaitu wanita, bukan dengan pertimbangan sesuai kebutuhan tindakan pelayanan medis yang diderita pasien,” kata Johnson Siregar, S.H., kuasa hukum penggugat.

Katanya lagi, tergugat II dr Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dan Tergugat III sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sekaligus sebagai Dokter Operator tidak pernah ‘visite’ terhadap pasien hingga meninggal dunia.

Kedua DPJP itu tak pernah memonitor perkembangan pasien Easter hingga meninggal dunia.

“Kedua DPJP itu tidak peduli walaupun dokter jaga sudah melaporkan, bahwa pasien mengalami menggigil sebanyak tiga kali, kejang-kejang, mata ke atas, mulut mengecap, kontak sudah negatif, pendarahan dari mulut dan hidung sebanyak dua kali, henti jantung, hingga meninggal dunia,“ kata Johnson Siregar.

Dia menambahkan, pihak RS Mitra Kasih Cimahi tidak melakukan pengawasan dan kontrol serta pengendalian kepada para dokter dalam pemberian obat untuk menangani pasien hingga meninggal dunia.

“RS Mitra Kasih Cimahi memberikan obat yang berlebihan dengan jumlah 12 (dua belas) jenis obat (kategori obat keras) dalam 17 (tujuh belas) kali penggunaan dalam waktu 50 jam 35 menit hingga pasien Easter meninggal dunia,“ kata Kuasa Hukum Penggugat.

Di Ruang III Soerjadi, Pengadilan Negeri Bale Bandung itu, JSDR menyatakan pihak Rumah sakit tidak mampu membaca gejala klinis timbulnya DIC pada pasien Easter dengan beberapa kali menggigil setelah operasi pengangkatan kutil selama 10 (sepuluh) menit, mengalami infeksi virus, (dr. Riezky Danang Dady, MMRS, MH.Kes.), sehingga mengakibatkan kondisi pasien semakin parah hingga meninggal dunia.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, II.dan III tidak membacakan kesimpulan mereka.

Berkas kesimpulan mereka diserahkan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat.Media ini selanjutnya menerima berkas kesimpulan kuasa hukum tergugat I dari Kuasa Hukum Penggugat.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat I, seharusnya pihak Penggugat melakukan inzage untuk meneliti, karena sudah diajukan, maka beban pembuktian, siapa yang mendalilkan itu yang membuktikan.

Pihak kuasa hukum tergugat I mengaku bahwa kuasa hukum penggugat cukup andal dalam berdebat dan berargumen.

“Tetapi dalam pembuktian, tidak ada satu saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang menunjukkan bahwa dalil penggugat yaitu adanya malpraktek dan dugaan perbuatan melawan hukum terbukti,“ sebut kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum. dan Ferdian Hanif Dwiananta, S.H.,M.H dari Stanislaw Office, Jakarta Selatan.

Sidang agenda kesimpulan ini, tampak dihadiri ayah ibu Gloria bernama Tongam M. Simanjuntak dan Lamtiar Siregar, tepat 1 (satu) tahun kematian putri sulung mereka, yang mereka panggil Easter. Tim Kuasa Hukum orangtua Easter yang hadir selain Johnson Siregar adalah Roberto Pandiangan,S.H., Eric Daniel, S.H., dan Subet Siregar,S.H.

TOPIK TERKAIT | Pasien Boru Juntak Meninggal “karena” RS Mitra Kasih, tak Terbantahkan

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) sebagai pengacara orangtua Gloria Easter Simanjuntak memaparkan 8 (delapan) bagian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kabupaten Bandung pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb di Ruang Raden Subekti, PNBB, Selasa (11/1/2022).

reporter | jeremitaran

sumber | siaran pers

Related posts

Leave a Comment