JSDR: Pasien Boru Juntak Meninggal “karena” RS Mitra Kasih, tak Terbantahkan

sidang operasi kutil

TOPMETRO.NEWS – Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) sebagai pengacara orangtua Gloria Easter Simanjuntak memaparkan 8 (delapan) bagian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kabupaten Bandung pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb di Ruang Raden Subekti, PNBB, Selasa (11/1/2022).

Bukti yang disampaikan itu untuk “menguatkan” keyakinan majelis hakim terhadap dalil-dalil gugatan penggugat atas  meninggalnya Gloria Easter di Ruang Perawatan RS Mitra Kasih Cimahi pasca operasi kutil di ruang operasi rumah sakit itu.

sidang operasi kutil-2

Sekitar 2 jam, Johnson Siregar, S.H., M.H. memaparkan bukti-bukti itu kepada majelis hakim yang terdiri dari Heru Dinarto, S.H.,M.H., Ika Lusiana Riyanti S.H.,M.H., dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. Selain Johnson Siregar, tampak para pengacara penggugat lainnya yang hadir yaitu Subet Siregar, S.H., Roberto Pandiangan, S.H., dan Eric Daniel Simbolon, S.H. Masing-masing tergugat diwakili para pengacara tergugat juga ikut menyaksikan paparan pembuktian yang diterangkan Johnson Siregar dibantu layar proyektor.

Ruang persidangan itu tampak sempit sekali, hanya bisa menampung 4 orang pengacara penggugat, 3 orang pengacara tergugat, 3 majels hakim, dan 1 orang panitera. Tempat duduk untuk beberapa tamu pengunjung sidang tidak tersedia, padahal mereka ingin sekali melihat dan mendengar langsung proses persidangan itu.

“Sidang tersebut terbuka untuk umum, tetapi kursi untuk pengunjung tidak ada. Padahal banyak informasi, ilmu, dan wawasan yang dapat kita peroleh dari persidangan seperti ini, ”kata Alek Kamron, warga Bandung Barat, Selasa 11/1/2022.

Dugaan Kuat Malpraktik

Kepada pers, Johnson Siregar kembali menegaskan ada fakta kuat terjadi malpraktik pihak Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dalam hal ini para dokter kepada pasien Nn Gloria Easter, tentu karena failure di awal. Melalui sidang hari ini, majelis hakim akan mengkualifisir peristiwa terjadinya malpraktik atas diri Gloria Easter itu.

“Yang termasuk malpraktik, antara lain adalah terjadi penggunaan obat berlebihan untuk pasien operasi kutil, yaitu 12 jenis obat dalam 17 kali penggunaan. Terjadi penanganan dokter yang tidak terkontrol, yakni sebanyak 10 dokter. Pasien didera banyak tindakan dan pemberian obat selama menjadi 50 Jam 35 menit di Rumah Sakit Mitra Kasih CImahi, “papar Johnson usai persidangan di Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kata Johnson, hingga saat ini tidak diketahui pihak yang bertanggungjawab yang “memaksa” pasien Nn Gloria Easter siswa SMK SMK Bakti Kencana, Cimahi itu diopname.

Saat pasien diopname di RS Mitra Kasih, ada juga pemberian obat tanpa diketahui pihak yang menyarankan. Ketika pihak RS Mitra Kasih juga tidak menjelaskan tujuan opname kepada pasien/keluarga, itu juga malpraktik.

“Ironsinya, tergugat II dan III sebagai dokter penanggungjawab pasien dan dokter operator malah tidak melakukan visite terhadap pasien dan mereka tidak peduli terhadap pasiennya, “ungkap Johnson.

Sesuai SOP, Tapi ”Terbunuh”

Johnson juga menyampaikan hasil audit klinis dari 2 persatuan dokter spesialisasi. Kata Johnson, menurut audit klinis Persatuan Dokter Bedah Umum Indonesia (PABI) Cabang Jawa Barat menyebutkan tindakan operasi terhadap pasien Gloria Easter Magdalena Simanjuntak oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sesuai dengan tindakan medis operasi Eksisi Soft Tissue Tumor.

Selain itu, Perhimpunan Dokter Spesialisasi Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) Cabang Jawa Barat menyatakan tidak menemukan kesalahan dr. Arief Kurniawan, Sp.An. dalam memberi tindakan anestesi kepada pasien Gloria Easter/ Kata Perdatin Cab. Jabar, tidak ada penyimpangan dari disiplin ilmu anestesiologi dan terapi intensif selama tindakan pra anestesi, intra anestesi, dan pasca anestesi.

“Kalau itu memang semua sudah benar, kenapa pasien Gloria Easter harus menggigigil, kejang-kejang, mengalami perdarahan di hidung dan mulut, dan akhirnya meninggal dunia?” pungkas Johnson.

Disharmonisasi Para Dokter RS Mitra Kasih?

Gugatan PMH dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung tampaknya telah mengakibatkan disharmonisasi antara para dokter Rumah Sakit Mitra Kasih. Pihak Tergugat I, dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan Tergugat II dr. Arief Kurniawan, Sp.An. merasa tidak ingin “dipersalahkan” sendiri dalam persoalan kematian pasien Gloria Easter.

Hal itu terungkap dalam dalam eksepsi tergugat, pihak dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An. yang menegaskan bahwa dr. Dadan Setiawan, Sp.PD, dr. Tety Rosmida, dr Anni Rota, dan Kantor BPJS Kesehatan haruslah dijadikan pihak dalam gugatan.

Selain itu, dari sisi penunjukan kuasa hukum masing-masing tergugat juga berbeda. Kuasa hukum tergugat II dan III adalah anggota TNI AD penunjukan dari Kumdam III/Siliwangi sedangkan kuasa hukum tergugat I, RS Mitra Kasih adalah advokat. Diketahui, dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan Tergugat II dr. Arief Kurniawan, Sp.An. adalah anggota TNI AD.

Dalam ruang sidang Raden Subekti PNBB, Selasa 11/1/2022 ini, tampak perbedaan pendapat antara kuasa hukum RS Mitra Kasih dengan kuasa hukum Iwan dan Arief tentang perlu tidaknya sidang lokasi.

Kuasa hukum RS Mitra Kasih “membatalkan” diadakannnya sidang lokasi (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim ke Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dengan alasan bangunan rumah sakit tersebut sedang dalam renovasi. Sementara pihak kuasa hukum Tergugat II dan III, tidak ada bantahan terkait sidang (pemeriksaan) setempat.

Padahal Pemeriksaan Setempat (descente) bertujuan agar hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi persoalan hukum.

TOPIK TERKAIT | Boru Juntak Tewas Operasi Kutil, RSMK Cimahi Diadili di PN Bale Bandung

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, masih ingat Gloria Easter Magdalena Simanjuntak yang tewas setelah operasi kutil di tumit kaki? Boru juntak ini meregang nyawa setelah operasi kutil di RS Mitra Kasih (RSMK) Cimahi yang akhirnya keluarga korban menggugat managemen rumah sakit itu ke pengadilan.

Kamis, 30 September 2021, sidang perdana memeriksa perkara tragedi kematian pasien operasi kutil Rumah Sakit Mitra Kasih berhasil digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah sebelumnya, dua kali jadwal sidang dinyatakan batal lantaran ketidakhadiran para tergugat.

reporter | jeremitaran
sumber\foto | jabarpublisher

Related posts

Leave a Comment