topmetro.news – Ilham Fathi Bangsyah alias Bule (26) seorang mahasiswa asal Lorong Ceri Gang Padat Karya, Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa Provinsi NAD, dibekuk oleh jajaran petugas dari Polsek Besitang, Sabtu (19/3/2022).
Pria asal Aceh ini ditangkap saat berada di dalam Lobi Hotel Besitang/AKR di Jalan Besitang-Banda Aceh, Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, karena memiliki dan menguasai narkoba jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Langkat sekira pukul 07.30 WIB.
Menurut Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, kronoligis penangkapan tersebut, pada Hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 07.00 WIB, personil Polsek Besitang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Hotel AKR Besitang ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan membawa narkotika jenis pil Ekstasi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Iptu Amrizal Hasibuan SH MH dan anggotanya untuk melakukan lidik dan penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB dilakukan pengintaian dan terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dari sumber tampak sedang duduk di Lobi Hotel AKR Besitang dan diketahui bernama Ilham Fathi Bangsyah alias Bule.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui jika dirinya ada membawa narkotika jenis pil Ekstasi merk Superman warna hijau sebanyak 14 butir di kantong paket plastik bening dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.
Selanjutnya pelaku memperlihatkan BB tersebut kepada petugas dan menjelaskan rencananya BB tersebut akan dijual per butir seharga Rp250.000.
“Tersangka juga menjelaskan bahwa Ekstasi tersebut diperoleh dari Saudara Arfan, warga Kuala Simpang Aceh Tamiang,” ujar AKP Joko Sumpeno dalam lapsitnya.
Kemudian pelaku dan BB Exctacy serta 1 unit HP merk Readme warna hijau diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang dan selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
reporter | Rudy Hartono