Sempat ‘Mengendap’ 7 Tahun, Oknum Wadir CV DK Jalani Sidang Korupsi Pekerjaan Hotmix di Kisaran Timur ‘Jilid II’

Oknum Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) Ferry Syahputra, Senin (21/3/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menjalani persidangan korupsi 'Jilid II'

topmetro.news – Oknum Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) Ferry Syahputra, Senin (21/3/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menjalani persidangan korupsi ‘Jilid II’ terkait pekerjaan proyek peningkatan dengan hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur,

Di ‘Jilid I’, September 2015 lalu dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga di Pengadilan Tipikor Medan lebih dulu disidangkan.

Bukhori ST Bin (alm) M Wasit Musa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan proyek peningkatan dengan hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur maupun Pengawas Lapangan, Sofian bin Harun sama-sama divonis bersalah.

Keduanya masing-masing diganjar 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Terlambat

Sementara JPU dari Kejari Asahan Roi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, tahun 2013 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan mendapatkan pagu Rp700 juta untuk peningkatan ruas jalan hotmix di Pasar IV hingga V, Kecamatan Kisaran Timur.

Sedangkan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan dan Pusat alias APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2013 sebesar Rp700 juta.

Kepala Dinas PU ketika itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyelenggarakan pengadaan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada CV DK dalam hal ini terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir.

Pekerjaan peningkatan jalan memang ada dikerjakan belakangan diketahui tidak sesuai fakta progres pekerjaan di lapangan.

Walau rekanan (CV DK-red) sudah menerima 2 kali kali pencairan dana progres 30 persen namun mengalami keterlambatan pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.

Seolah 100 Persen

Saksi Bukhori Sofian bin Harun selaku PPTK dan Sofian Bin Harun selaku Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Suparno, unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian bersama-sama melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan dalam rangka serah terima sementara pekerjaan.

Realisasi fisik pekerjaan ditaksir baru mencapai sekitar 12,45 persen. Terdakwa Ferry Syahputra Nasution kemudian melaksanakan pekerjaan peningkatan hotmix pada tanggal 28 Desember 2013 dengan mendatangkan dan menghampar meterial/agregat hotmix yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Namun terdakwa Ferry Syahputra Nasution hanya menyerahkan persyaratan berupa Job Mix Formula (JMF) kepada saksi Bukhori seolah-olah material/agregat hotmix yang dipasang telah sesuai dengan spesifikasi.

Di sisi lain, saksi sebagai PPTK tidak melakukan pengujian atas kebenaran material/agregat tersebut. Hingga akhirnya saksi Sofian Bin Harun selaku Pengawas Lapangan membuat laporan kemajuan pekerjaan seolah telah 100 persen, tertanggal 25 November 2013.

Akibat perbuatan terdakwa dan unsur PPK, PPTK serta Pengawas Lapangan, kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.385,37.

Ferry Syahputra Nasution dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment