DPRD Medan Gelar RDP Terkait Cafe di Jalan Ambai Buka 24 Jam

DPRD Medan Gelar RDP Terkait Cafe di Jalan Ambai Buka 24 Jam

topmetro.news Sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, kelurahan dan pihak pemilik kafe. RDP tersebut terkait keluhan warga yang merasa resah atas operasional Cafe selama 24 jam di Jalan Ambai Sidorejo Hilir, Medan Tembung.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Rizky Lubis, dan mengeluarkan rekomendasi untuk segera turun ke lokasi beroperasinya cafe yang telah meresahkan warga sekitar. Pada rapat tersebut, DPRD Medan kecewa atas ketidakhadiran Dinas Pariwisata sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap berdirinya suatu usaha dan pemilik cafe.

“Dinas Pariwisata dan pemilik cafe tidak menghargai kita, diundang tapi tidak datang tanpa ada alasan apapun. Komisi III akan segera turun ke lapangan memberi peringatan ke pemilik cafe atas keberadaannya yang meresahkan warga sekitar,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Hendri Duin menyebutkan, keberadaan usaha suatu tempat sangat penting untuk kemajuan perekonomian. Namun terpenting komunikasi antara pengusaha dengan warga harus terjalin dengan baik.

“Pihak kecamatan dan kelurahan harus proaktif jika ada keluhan warga. Komunikasikan agar bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat,” imbuh Hendri.

Sementara salah seorang warga Jalan Ambai, Farid Wajdi menerangkan, dalam setahun belakangan dibuat resah dengan berdirinya Pos Ambai Coffee yang telah berdampak negatif. Baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.

Lanjutnya, dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan. Baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe. Sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut.

Beroperasi 24 Jam

Dalam prakteknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam. Sampai dengan subuh alias beroperasi secara penuh waktu 24 jam. Kafe terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung/tetamu bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.‌

“Kami terganggu karena kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, suara teriakan, tawa-canda atau ungkapan kotor lainnya dari perempuan dan laki-laki,” bebernya.

‌Selain itu dan sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah di kunjungi pihak yang dugaannya para pelajar berseragam mulai pukul 07:30 WIB hingga pukul 18:00 WIB. Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10.00-18.00 WIB adalah berupa suara bising pengunjung dan gitar-nyanyian.

“Parahnya suara itu tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu shalat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat. Karena lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua BKM Ikhwania, dr Taufik, pihaknya sering menerima keluhan dari para jemaah dengan keberadaan kafe itu. Bahkan ada jamaah yang berencana pindah rumah agar bisa jauh dari kafe.

“Kalau sudah ada jamaah kita yang pindah, artinya jamaah Masjid ini akan berkurang. Warga yang memang ingin istirahat dan hidup tenang sangat terganggu dengan kebisingan kafe itu,” katanya.

Warga yang sama, Diurna Wantana, mengaku pernah menggrebek langsung kafe itu setelah seminggu dibuka. Tapi pengelola kafe menolak komplainnya, dengan menyuruh silahkan warga lapor ke lurah dan Kepling.

Penasehat Hukum Warga, Eka Putra Jakran, mengatakan, pihaknya akan menerima solusi secara kekeluargaan dengan pemilik kafe menanggapi keresahan warga tersebut.

“Jangan sampai 10 tahun ke depan banyak warga yang stroke karena setiap hari dengar kebisingan kafe. Kalau tidak ada solusi, maka kami akan gugat semua baik dari pemilik kafe, dinas dan pihak kelurahan serta kecamatan,” tegasnya.

 

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment