Ultimatum Hakim Belum Terjawab, Bendahara Pengeluaran Pemeliharaan Randis Setwan Deliserdang Sakit

Ultimatum majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanudin akan mengeluarkan penetapan upaya paksa bila oknum Sekretaris DPRD alias Sekwan Kabupaten Deliserdang tidak bisa dihadirkan di persidangan, belum terjawab.

topmetro.news – Ultimatum majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanudin akan mengeluarkan penetapan upaya paksa bila oknum Sekretaris DPRD alias Sekwan Kabupaten Deliserdang tidak bisa dihadirkan di persidangan, belum terjawab.

Pasalnya, salah seorang dari tiga terdakwa korupsi atas nama Rini Tutut Ariningrum, selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/3/2022), tidak bisa dihadirkan di persidangan.

“Jadi karena salah seorang terdakwanya tidak hadir, jadi sidang kita lanjutkan minggu depan. Terdakwa dilaporkan lagi sakit dan perlu perawatan lebih memadai di rumah sakit,” urai hakim ketua setelah mendapatkan pemberitahuan dari JPU Kejari Deliserdang Agusta Kanin di Cakra 9.

“Kita lihatlah nanti bagaimana kondisinya sampai berapa lama (status penahanan terdakwa) dibantar. Baik ya terdakwa Indrawansyah Putra dan Jamil. Sidang kita lanjutkan minggu depan,” kata Sulhanudin dan dijawab kedua terdakwa dengan kata, siap lewat monitor virtual..

Sementara usai persidangan, JPU Agusta Kanin mengatakan, menurut dokter di Poliklinik Rumah Tahanan (Rutan) Wanita menderita penyakit dalam dan perlu dirawat di rumah sakit.

Secara terpisah Hakim Ketua Sulhanudin saat ditanya soal ultimatum akan dikeluarkannya penetapan upaya paksa bila Sekda DPRD Deliserdang tidak bisa dihadirkan di persidangan menimpali, belum bisa berkomentar lebih jauh

“Satu terdakwanya sakit pula jadi persidangan kita tunda. Otomatis majelis hakim tidak sempat menanyakan apakah saksi sekdanya bisa dihadirkan atau tidak,” tegasnya.

Korupsi Bersama-sama

JPU sebelumnya mendakwa Indrawansyah Putra Harahap selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Selain Kabag Umum, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.

Tak Sesuai Fakta

Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.

Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250,” urai Novi Yanti.

Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment