Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2, Tanah Ulayat

hak atas tanah ulayat

topmetro.news – Tidak puas dengan arahan pihak Manajer PTPN2 Kwala Madu Irwan di areal lahan perkebunan, ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/3/2022), ke DPRD Langkat.

Dalam aksi tersebut Muhammad Sabron, pimpinan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, menyebutkan pihaknya berkeinginan bertemu dengan PTPN2 terkait hak ulayat atas tanah yang berada di HGU PTPN2.

“Kegiatan warga pada hari ini, kami mau bersosialisasi dengan pihak PTPN2. Selama ini ada ketimpangan-ketimpangan yang tidak jelas masalah HGU. Sedangkan kami menyatakan berkasan kami ada, surat-surat bersejarah yang mempunyai kronologis yang sah,” ujar Sabron.

Sabron juga menyebutkan jika niat mereka baik, namun tidak ditanggapi PTPN2. “Padahal niat kami sebenarnya baik, bukan mengadakan anarkis ataupun membuat kerusuhan. Yang jelas kami itu sebagai masyarakat adat mempunyai adat di Kabupaten Langkat ini sebagai adat yang bermartabat, ” katanya.

Sabron memaparkan, bahwa pada 2006 lalu lahan yang diklaim seluas 203 hektar yang telah dikelola masyarakat. “Tapi 2020, September itu, dihancurkan tanpa ada mediasi. Maka kami sangat kecewa, itu adalah penghidupan Masyarakat Adat Durian Selemak,” ujar Sabron sambil menunjukkan berkas pendukung hak ulayat masyarakat adat.

Sebelumnya, Manager Kebun Kwala Madu PTPN2 Irwan (foto) di lokasi areal perkebunan tebu di Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, menyebutkan kegiatan mereka untuk menegaskan lahan di Durian Selemak merupakan bagian dari HGU PTPN2.

“Hari ini kegiatan PTPN2 dalam rangka mempertahankan HGU yang telah kita tanami tebu selama dua tahun yang lalu,” ujarnya saat ratusan warga mendatangi lokasi lahan perkebunan yang diklaim masyarakat merupakan tanah ulayat.

Menurut Irwan, HGU di wilayah Durian Selemak Desa Petumbukan berakhir pada tahun 2025. Kalau lokasi ini 156 hektar, lokasi yang mau dimasuki penggarap ini,” kata Irwan sembari menunjuk lahan yang dimaksud.

Irwan juga menyarankan kepada pihak yang mengklaim HGU PTPN2 untuk melakukan proses hukum. “Kalau mereka merasa ini lahannya, silakan tempuh jalur hukum. Silahkan mereka melaporkan PTPN2 ke pihak yang berwajib. Nanti kita mediasi siapa pemilik sah lahan yang kita tanam tebu ini,” tandas Irwan.

Usai berorasi warga di lahan HGU PTPN2, perwakilan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan menemui Fraksi PDIP di DPRD Langkat.

Selanjutnya, 10 orang perwakilan masyarakat adat tersebut ditemui Wakil Ketua DPRD Langkat Pimanta Ginting dan Sandrak Manurung. Warga menyampaikan keluhannya dan mengklaim bahwa lahan PTPN2 di kawasan Kampung Durian Selemak merupakan bagian dari hak ulayat mereka.

Kemudian Wakil Ketua Fraksi PDIP, Pimanta Ginting, menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat adat dengan membawa persoalan ini ke Komisi A.

“Kehadiran mereka ke Fraksi PDI Perjuangan kami apresiasi. Dan pertemuan ini akan kami lanjutkan ke Komisi A yang menangani pemerintahan, hukum dan HAM,” ujar Pimanta Ginting.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment