Pria ini Ketangkul Saat Lagi Nongkrong di Warung Bawa Ganja

Japet Singarimbun (44) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingk. IV Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ditangkap polisi saat sedang nongkrong di warung.

topmetro.news – Japet Singarimbun (44) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingk IV Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ditangkap polisi saat sedang nongkrong di warung.

Pria ini ditangkap terkait dengan tindak pidana karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering, Selasa (12/4/2022), sekitar pukul 22.00 WIB di Wilayah Hukum Polres Langkat.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno lewat Lapsitnya mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala mendapatkan info dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menjual dan nemiliki narkotika jenis daun ganja kering di sebuah warung di Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos dan langsung memerintahkan Kanit Res untuk melakuka Penyelidikan informasi tersebut.

“Sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim dan anggota tiba di sebuah warung yang terletak di Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat lalu melihat seorang laki-laki sedang duduk dengan ciri-ciri sesuai sesuai yang diinfokan,” ujarnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 lembar kertas tiktak dan uang Rp275.000.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di sepeda motor milik pelaku dan ditemukan lagi barang bukti berupa dua bungkus kecil daun ganja kering.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan ianya mengaku bernama Japet Singarimbun.

Kemudian pelaku dan semua barang bukti berupa dua bungkus kecil daun ganja kering seberat 5,87 gram, 4 lembar kertas tiktak putih, uang pecahan sebanyak Rp275.000 dan 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna piru dengan Nomor Polisi BK 5325 MZ diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kuala. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment