Terpidana 2 Tahun Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 4,5 Tahun

Terpidana 2 tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial, Rabu (13/4/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun

topmetro.news – Terpidana 2 tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial, Rabu (13/4/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun, terkait perkara penerimaan uang suap dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada.

Selain itu mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni terkait penerimaan uang suap Rp100 juta ‘lelang jabatan’ tahun 2019 lalu. ‘Didudukkannya’ Yusmada, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai menjadi Sekda.

Pidana Tambahan

JPU dari komisi antirasuah itu kuga menuntut M Syahrial agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Usai pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan, Senin (21/2/2022), di Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.

Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek,” urai JPU.

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment