topmetro.news – Pasutri pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang (foto), yaitu ZP (43) dan istrinya YS (39) warga Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan Pasal 170 jo 351 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” sebut Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam rilis keterangan pers kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Taput menangkap pasutri tersebut dari rumahnya, Sabtu (16/4/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ZP ditahan. Sedangkan istrinya YS tidak menjalani penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil. Namun proses hukumnya tetap lanjut.
“Penangkapan dan penahanan ini kita lakukan setelah korban MM melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput, Jumat (15/4/2022). Atas laporan korban Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Kemudian penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Dan didukung dengan alat bukti sehingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkan,” ujar Baringbing.
reporter | Jansen Simanjuntak