Dua Pelaku Pembunuhan Kembali Perkosa Anak Bawah Umur di Tarutung

Dua residivis bernama Jubel Friden Sihite (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing warga Lumbanjurjur Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara memperkosa secara bergiliran anak di bawah umur berinisial RUBM (17).

topmetro.news – Biadap. Dua residivis bernama Jubel Friden Sihite warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing warga Lumbanjurjur Hutatoruan 3, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara memperkosa secara bergiliran anak di bawah umur berinisial RUBM (17).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Senin (18/4/2022), membenarkan peristiwa tersebut.

“Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput,” ujar Baringbing.

Ia menambahkan seorang tersangka Jubel Friden Sihite sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.

“Petugas kita menerima pengaduan dari orangtua korban pada Sabtu, 16 April 2022. Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku. Sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” lanjut Baringbing.

Ia mengatakan, sesuai keterangan korban saat menjalani pemeriksaan, kronologis peristiwa tersebut terjadi, Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Mengaku Satpol PP

Saat itu korban bersama pacarnya RHMS (17), sedang duduk-duduk di Ranggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung. Lalu tiba-tiba datang kedua tersangka dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan membentak korban dengan mengatakan,”Ngapain kalian di sini malam-malam. Kami dari Sat Pol PP. Kalian saya bawa sekarang ke kantor.”

Takut ancaman kedua tersangka, korban dan temannya mengikuti perintah tersangka. “Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP lalu menurunkannya. Agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai,” tutur Baringbing.

Usai meninggalkan RHMS, tersangka Jubel Friden Sihite, kembali menjemput korban dan temannya. Kemudian kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siansimun.

Tiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak, lalu memperkosanya secara bergiliran. “Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka mengantarkan korban ke tempat semula di Ranggul Sigeaon dan meninggalkan korban sendirian,” tukasnya.

Pagi harinya korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtua dan langsung melaporkan ke Polres Taput.

Tersangka Residivis

Menurut Baringbing, kedua tersangka sudah tergolong residivis dan sudah sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan menjalani hukuman 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita,” sebut Baringbing.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment