Kriminolog Rediyanto Sidi Jambak: Polisi tak Boleh Lalai dan Anggap Remeh Kasus PETI

Belum dilimpahkannya berkas perkara tahap II tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) asal Mandailing Natal (Madina), AAN yang dinyatakan JPU telah P21 terus menuai sorotan dari masyarakat.

topmetro.news – Belum dilimpahkannya berkas perkara tahap II tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) asal Mandailing Natal (Madina), AAN yang dinyatakan JPU telah P21 terus menuai sorotan dari masyarakat.

Sorotan masyarakat itu menilai pihak Polda Sumut seperti memberi ruang spesial, meremehkan atau menganggap kasus PETI ini permasalahan yang biasa. Padahal ada pengerusakan lingkungan didalamnya.

Demikian ditegaskan Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak kepada media, Senin (18/4/2022).

“Bila ada surat keterangan sakit sehingga tersangka belum bisa dilimpahkan, seharusnya Polda Sumut tidak lalai. Pihak Polda seharusnya check kebenaran atas surat-surat yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, bukan malah terkesan membiarkan,” ungkapnya.

Masih Rediyanto, surat sakit yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit seharusnya dicheck kebenarannya. Apakah benar yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau tidak.

“Jangan sampai nanti masyarakat melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut, ternyata hasil diagnosanya hanya sakit biasa. Kan Polda juga yang malu,” cetusnya.

Lanjutnya, undang-undang sebenarnya juga mengatur sakit apa-apa saja. Jika memang sakitnya berat atau gawat mungkin bisa dilakukan penundaan. Tapi kalau ini berdasarkan diagnosis penyakitnya hanya gatal-gatal saja, kenapa tak dilakukan proses pelimpahannya.

Dia juga menegaskan, dengan perbedaan ini maka pihak Polda Sumut diduga telah dipermainkan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Dan Rediyanto juga memberikan masukan bahwa pihak Polda Sumut bisa juga menambahkan pasal keterangan palsu untuk tersangka.

“Jika memang ternyata tersangka memberi keterangan palsu maka pihak Polda Sumut bisa menambahkan pasal memberikan keterangan palsu terhadap tersangka. Ini sudah mempermainkan Polda Sumut,” tegasnya.

Dia juga berharap pihak Polda Sumut bisa terbuka kepada publik melalui wartawan. Dan sudah seharusnya Polda Sumut mendukung kinerja Kapolri.

“Setiap penanganan kasus, seharusnya bisa terbuka ke publik. Melalui wartawan pihak Polda harus benar-benar terbuka,” harapnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, hingga sore melalui aplikasi WhatsApp belum juga menjawab konfirmasi wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa ada komentar.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment