TOPMETRO.NEWS – Pria ini nekat jual sabu ke aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka Ganda Tarigan harus ‘menginap’ di penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar sebagaimana dilaporkan SiantarNews menyaru sebagai pembeli sabu-sabu tak sia-sia.
Ganda Tarigan alias Ben (21), warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ditangkap saat transaksi, Sabtu (10/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Minggu (11/6) menjelaskan, tersangka dibekuk dari halaman rumah kosong di Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Kata dia, untuk meringkus pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba jenis sabu-sabu pada pelaku.
Pelaku yang tak curiga kemudian datang ke lokasi yang disepakati membawa 1 sabu-sabu seberat 0,15 gram. Petugas pun meringkusnya dan menyita sabu-sabu yang disimpan pelaku di saku depan sebelah kanannya.
Kini tersangka terancam pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (sia-ed1)