Korupsi APBDes Oknum Kades Sei Musam Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan UP Rp847 Juta Lebih

Korupsi APBDes Oknum Kades Sei Musam Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan UP Rp847 Juta Lebih

topmetro.news – Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tahun 2020, Natang Juhar (44) dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Sudah tempo hari. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan pertama telah memenuhi unsur,” kata JPU dari Kejari Langkat Aron Siahaan lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin (9/5/2022).

Sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Uang Pengganti

Selain itu, terdakwa Natang Juhar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp847.181.475.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

DD dan ADD

JPU Aron Siahaan dalam dakwaannya menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dana sebesar Rp1.831.377.200 bersumber dari Dana Desa (DD) dan anggaran Dana Desa (ADD) terdiri atas beberapa kelompok masyarakat.

Laporah Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperkirakan mencapai Rp847.181.475. Dana dicairkan terdakwa namun tidak disalurkan sebagaimana telah ditetapkan dalam APBDes.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment