Eksepsi tak Dapat Diterima, Pemeriksaan 2 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan Tobasa Lanjut

Perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan 2 terdakwa dipastikan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

topmetro.news – Perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan 2 terdakwa dipastikan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam putusan sela, Senin (9/5/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak dapat menerima dalil eksepsi (keberatan) para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH).

Yakni terdakwa Menanti Sianipar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sianipar dan Anda Abdul Gafur Silaban rekanan dari CV Ryhez Mandiri (berkas penuntutan terpisah).

“Inti eksepsi tim PH para terdakwa bahwa dakwaan prematur dan kerugian negara harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, tak dapat diterima atau dikesampingkan,” urai anggota majelis hakim Gustap Marpaung.

Sebaliknya hakim menilai surat dakwaan tim JPU dari Kejari Tobasa dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Dalil PH para terdakwa menyebutkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Selain itu untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara bukan hanya oleh BPK tapi juga institusi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat serta akuntan publik. Bahkan majelis hakim juga diberikan kewenangan dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara perkara korupsi berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan,” urai Rina Lestari.

Untuk itu majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan, melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara korupsinya. “Bagaimana? Sudah jelas? Baik. Kamis (12/5/2022) depan bisa dihadirkan saksi-saksinya pak jaksa? Baik sidang dilanjutkan Kamis depan,” pungkasnya.

Keduanya dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Tim JPU dari Kejari Tobasa dalam dakwaan menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.

Kapasitas terdakwa Rico Menanti Sianipar sepaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri (RM).

Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu memang ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000 dan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM diumumkan sebagai pemenang tender.

Kelebihan Bayar

Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan CV RM selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatan terdakwa, imbuh JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236 dan telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Dengan demikian total kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment