Korupsi Rp10,3 M ‘Jilid II’ di UINSU, Hakim: Semakin Berbelit-belit Nantinya jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman Saudara

terdakwa perkara korupsi Rp10,3 miliar 'Jilid II' pembangunan Kampus II alias Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, Jumat menjelang petang (13/5/2022), bolak balik dapat peringatan majelis hakim agar memberikan keterangan sebenarnya.

topmetro.news – Ketiga terdakwa perkara korupsi Rp10,3 miliar ‘Jilid II’ pembangunan Kampus II alias Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, Jumat menjelang petang (13/5/2022), bolak-balik dapat peringatan majelis hakim agar memberikan keterangan sebenarnya.

“Kami ingatkan lagi. Semakin Saudara (terdakwa Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja/Pokja) berbelit-belit dan jaksa bisa membuktikan tindak pidana korupsinya justeru akan menjadi pertimbangan memberatkan hukuman saudara. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya ya? Kami ingatkan lagi. Kami bukan memihak,” tegas Hakim Ketua Immanuel kepada ketiga terdakwa yang hadir secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab, menjawab pertanyaan Hendri Edison Sipahutar selaku ketua tim JPU dari Kejati Sumut, Rizki Anggraini bersikeras tidak pernah mau menjalankan perintah terdakwa Marudut juga atasannya langsung untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembangunan Kampus II UINSU kepada rekanan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Belakangan ketika bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda, Rizki mengubah keterangannya di BAP. Bahwa yang ia serahkan kepada Farhan (dari PT MBP-red) bukanlah flashdisk berisikan HPS. Melainkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Saat konfrontir, terdakwa Marudut selaku Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah. Ia mengaku tidak ada memerintahkan Rizki Anggraini menyerahkan dokumen HPS kepada PT MBP.

Hotel dan Jalan-jalan

Di bagian lain Hendri didampingi Junita Pasaribu dan Desi Situmorang mempertanyakan tentang sumber dana pokja yang dipimpin Rizki Anggraini bertugas di dua hotel berbeda. Serta juga jalan-jalan ke Negeri Gajah Putih, Thailand.

Menurut Rizki Anggraini, biaya hotel tim pokja adalah tanggungan pribadinya. Sedangkan biaya perjalanan ke Thailand sebesar Rp95 juta, merupakan pinjaman pribadi anggota pokja kepada terdakwa Marudut. Dan menurutnya, Marudut sudah mengembalikan.

Immanuel Tarigan pun kembali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Sebab pengakuan anggota pokja lainnya, mereka ada yang mengembalikan semampunya.

Sementara ketika Hendri Sipahutar mencecar jejak aliran Rp2 miliar ke terpidana 2 tahun penjara, mantan Rektor Saidurahman, terdakwa Marudut sempat berkelit. Katanya, tidak ada hubungannya dengan janji-janji PT BMP akan kembali sebagai penyedia jasa proyek di UINSU TA 2019.

“Terserah Saudara lah ya? Kami majelis nanti menilai. Patut diduga karena pekerjaan Kampus Terpadu Tahun 2018 bermasalah, makanya pihak PT MBP meminta kembali uang yang diterima mantan rektor dan sempat disomasi,” timpal Immanuel.

Sementara terdakwa lainnya, Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan membenarkan, pekerjaan pembangunan Kampus II TA 2018 tidak selesai pengerjaannya. Hal itu, karena keterlambatan pengiriman material.

“Di antaranya AC, lift, panel listrik belum terpasang karena keterlambatan barang masuk. Hal itu sudah disampaikan ke Joni selaku Dirut PT MBP,” tegasnya.

Persidangan pun lanjut pekan depan.

Dilansir sebelumnya, pada persidangan korupsi ‘Jilid I’ akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment