Topmetro.news – Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Sitompul meminta Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk melindungi segala hak masyarakat desa Sibanggor terkait Tragedi Paparan Gas Beracun H2S dari PT. Sorik Mas Geothermal Powerplant (SMGP).
Hal ini ditegaskan Hendrik kepada wartawan via Whatsapp, Selasa (17/05/2022), akibat tragedi ini sudah berulang kali terjadi dan selalu tidak ditemukan penyelesaian.
“Bupati dan Wakil Bupati mereka sebenarnya yang paling bertanggung jawab. Tragedi ini bukan sekali dua kali terjadi. Berulang kali. Buat apa mereka menjadi pemimpin daerah, jika hak untuk hidup masyarakat di sana tidak mampu mereka lindungi,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Arogansi PT SMGP
Politisi Partai Demokrat ini menilai, sikap arogansi SMGP ini sudah sangat meresahkan. Lagipula beberapa hasil investigasi dari tragedi paparan gas H2S tidak pernah dibuka secara transparan. Bahkan, Bupati dan Wakil Bupati terkesan bersembunyi dengan segala alasan tidak memiliki kewenangan.
“Benar SMGP itu di bawah koordinasi Dirjen. Hanya saja, sebagai kepala daerah, Bupati memiliki wewenang penuh. Maka Pemerintah daerah bisa saja mengeluarkan rekomendasi untuk menutup dan membekukan SMGP.”.ungkapnya
Beliau juga menyatakan bahwa Dirjen itu di pusat sini. Laporan yang jelas dan pasti itu dari Pemerintah daerah, jangan hanya diam dan menunggu saja. Jika tak mampu mending mundur saja.
“dengan diamnya Bupati dan Wakil Bupati terhadap SMGP ini, memunculkan kesan ada permainan antara pemerintah daerah dengan perusahaan. Bahkan dia menilai, kemungkinan adanya pembagian baik laba maupun pekerjaan dari perusahaan untuk oknum-oknum kolega baik Bupati maupun Wakil Bupati”.ucapnya
Masih Hendrik mensinyalir, ada hitung-hitungan antara oknum-oknum kolega Bupati maupun Wakil Bupati. Ini perlu diselidiki. Jangan hanya ingin meraih keuntungan tetapi masyarakat yang dikorbankan.
Pernyataan tegas dari Hendrik ini berdasarkan rilis dari SMGP terkait Tragedi Paparan Gas H2S di Wellpad AAE yang terjadi 6 Maret 2022 kemarin. Dalam rilisnya PT. SMGP tidak mengakui adanya paparan gas H2S yang menyebabkan 58 warga Desa Sibanggor keracunan dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.
Lebih lanjut dalam rilis tersebut, pihak Pemkab Madina merekomendasikan 14 point yang perlu dilaksanakan oleh SMGP. Namun pihak SMGP hingga tanggal 13 Mei 2022, masih membicarakan rekomendasi tersebut.
“Terkait dengan 14 poin rekomendasi, kami akan mempelajari dan membahasnya secara internal perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan “compliance” atau kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan disesuaikan dengan rencana perusahaan karena beberapa hal sudah masuk rencana SMGP.
“Kami berharap bahwa masyarakat juga menerima serta mendukung program yang kami rencanakan,” ujar Ali Sahid, Wakil Kepala Teknik Panas Bumi SMGP.
Reporter | TIM