Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Pakai Parang di Kamar Hotel Lolos dari Pidana Seumur Hidup

Gregor (bukan nama sebenarnya), terdakwa perkara cabul berujung pembunuhan berencana terhadap pasangan sejenis, Baluap (juga nama samaran-red) akhirnya lolos dari ancaman pidana penjara seumur hidup.

topmetro.news – Gregor (bukan nama sebenarnya), terdakwa perkara cabul berujung pembunuhan berencana terhadap pasangan sejenis, Baluap (juga nama samaran-red) akhirnya lolos dari ancaman pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, Selasa (17/5/2022) lalu, di Cakra 7 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terancam pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Hanya saja hakim memvonis Gregor pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Gregor agar menjalani pidana penjara seumur hidup.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Baik ya? Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding,” pungkas Jarihat.

Terdakwa Kalah Judi

JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/2021), sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sebut saja: Gregor, bertemu dengan korban, Baluap (juga bukan nama sebenarnya-red). Mereka bertemu dekat Diskotik Sky Garden, Kota Medan dan bermain dadu.

Gregor saat itu lagi kurang beruntung alias kalah. “Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti ku kasih uang” kata JPU menirukan ucapan korban dan terdakwa pun mengiyakan.

Baluap dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Gregor ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.

Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam paper bag. Kemudian mereka berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai. Selanjutnya memesan kamar.

Setelah rebahan sebentar, Baluap pun mulai ‘menggerayangi’ bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa. Gregor pun mandi membersihkan sekujur tubuhnya dan coba ‘dimanjakan’ kembali oleh korban.

“Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi,” tanya Gregor. Namun korban menjawab sebentar lagi dan mengajaknya untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.

Sempat Duel

Beberapa lama menunggu tidak ada realisasi, Gregor kemudian mengambil parang dan menusuk perut Baluap. Sempat terjadi duel dan dua petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel. Namun terdakwa menjawab, “Tidak ada apa-apa.”

Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.

Pintu kamar pun mereka dobrak. Namun kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat Gregor memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah, dan kepala.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ia tabrak lalu meluncur ke daerah Binjai. Kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Malam harinya Gregor buron menuju Provinsi Aceh, ke tempat paman pacar terdakwa. Selanjutnya tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/2021). Tiga hari kemudian Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk terdakwa Gregor.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment