Buronan Imigrasi, Warga Turki Diamankan Polsek Delitua dari Rumah Kontrakan

TOPMETRO.NEWS – Buronan imigrasi, Omer Sartoglu (42), Warga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Turki, yang tinggal di Jalan Besar Medan-Delitua, Gang Sari/Gang Masjid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor diamankan Polsek Deli Tua pada Senin (12/6) malam lalu, sekira pukul 22.00 wib. Omer Sartoglu diamankan atas laporan warga yang curiga keberadaan orang asing tersebut ketika berada dirumah kontrakannya, milik Darman.

Informasi diperoleh wartawan dikepolisian, Selasa (13/6) menyebutkan, Omer Sartoglu mengaku tinggal di negaranya dengan alamat di, 19 Mayiscad No.45, Yuvuz Srlim Mah Beykoz, Istambul Turkey, yang diduga melarikan diri dari Kantor Imigrasi Jakarta.

Sedangkan keberadaannya di rumah kontrakan milik Darman bersama dengan seorang wanita bernama Mariani (35), warga Jalan Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M. Rian Permana, kepada wartawan Selasa (13/6) menjelaskan, penangkapan terhadap Omer Sartoglu berawal dari kecurigaan warga sekitar.

“Karena warga merasa was-was dengan kehadirannya yang tidak memiliki selembar surat pun tentang jati dirinya, maka warga pun melaporkannya ke Polsek Deli Tua, untuk ditindak lanjutinya,” ucap Wira.

Mendapat informasi warga yang mengatakan bahwa di Desa Mekar Sari ada orang asing tanpa identitas, dan berkeliaran, kemudian pihak kepolisian pun mengamankan orang asing dimaksud, dan membawanya ke Mapolsek Deli Tua, guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, bahwa Omer Sartoglu masuk ke jakarta dari Negara Malaysia pada Bulan Pebruari 2017 lalu, dengan alasan untuk memperpanjang pasportnya.

Namun, sesampainya di Jakarta, pasport miliknya ditahan oleh imigrasi di Jakarta, kemudian dia pergi ke Medan dengan menumpang bus.

Sesampainya di Medan, Omer Sartoglu menikah sirih dengan seorang wanita bernama Mariani (35), yang diketahui warga Jalan Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, dan tinggal serumah dengan Mariani di rumah kontrakan milik Darman, paparnya.

Namun, Omer Sartoglu pernah ditahan oleh pihak imigrasi Jakarta selama 12 hari, dan berhasil melarikan diri lagi, dan kembali ke Deli Tua, dan tinggal bersama Mariani lagi. Sedangkan pihak kepolisian hanya dapat menemukan dari orang asing tersebut berupa 1 lembar surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Deli Tua.

Sebabnya warga sekitarnya menjadi was-was dan curiga terhadap Omer Sartoglu itu diantaranya, orang asing itu tidak memiliki dokumen jati diri yang lengkap seperti paspor pun tidak ada.

Apabila di tanya oleh warga, orang asing itu tidak mau menjawab, malah mau marah, dan orang asing itu hanya memiliki 1 lembar kertas sebagai identitasnya yang di keluarkan oleh Kementerian Agama, Kecamatan Deli Tua, jelasnya.

Sedangkan tindakan yang telah di ambil, mengamankan WNA Turki itu di Polsek Deli Tua. Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, dan Sat Intel Polrestabes Medan. Serta menginterogasi secara tertulis terhadap WNA tersebut, pungkasnya.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment