Usai ke Kapolda, GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus ke Kompolnas

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut) juga melaporkan penyidik ke Kompolnas.

topmetro.news – Usai mengadukan penyidik Ditreskrimsus ke Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak terkait dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut) juga melaporkan penyidik ke Kompolnas.

Demikian pernyataan kuasa hukum GNPK RI Sumut, Fendi Luaha SH (foto), kepada topmetro.news, Kamis (26/5/2022) sore.

“Kemarin (25/5/2022), melalui online website resmi Kompolnas, kita telah mengadukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kompolnas terkait dugaan kejanggalan proses hukum kasus PETI dengan tersangka AAN dari desa Muarasoma Kecamatan BaTang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” ujarnya.

Lalu dia juga menjelaskan, diduga kuat sikap tidak profesionalisme penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ini harus segera ditindak.

“Dalam pengaduan, secara rinci kita telah memaparkan, apa saja kejanggalan yang kita temukan. Sikap yang ditunjukkan oleh tim penyidik dalam penyelidikan kasus PETI ini memberi kesan kasus PETI ini akan dihukum secara ringan,” tandasnya.

Fendi juga menuturkan, dalam pengaduan tersebut, selain melaporkan penyidik ke Kompolnas, GNPK RI Sumut juga meminta agar Kompolnas untuk turun langsung melakukan penyelidikan kepada para penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut terkait hilangnya barang bukti berupa dua unit excavator yang disita sejak awal penangkapan tersangka AAN, tahun 2020 yang lalu.

“Berdasarkan bukti awal ketika tersangka AAN ini ditangkap tahun 2020, barang bukti excavator yang disita ada dua unit. Kemudian, tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Satu unit excavator pun raib. Dan bahkan, ketika dilimpahkan tahap II di Kejatisu, dalam rendak (rencana dakwaan-red) yang disampaikan Kasipenkum, jelas hanya tercantum satu unit excavator. Itu pun barang bukti excavatornya tidak bisa dihadirkan atau diserahkan penyidik kepada jaksa di Kejatisu,” ungkapnya.

Maka dari itu, setelah surat pengaduan ini dilayangkan, kuasa hukum GNPK RI Sumut tersebut berharap besar agar Kompolnas segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

Sebab sambungnya, selain mempertaruhkan profesionalitas Polri, beberapa kejanggalan itu akan mengakibatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri dari masyarakat umum akan berkurang.

“Hal Inilah yang akan menjadi faktor penyebab kurangnya kepercayaan publik terhadap kinerja Polri khususnya Polda Sumut yang sudah jauh lebih baik saat ini. Karena kita harus tahu bahwa masalah PETI ini bukan hanya melibatkan pelaku saja. Namun efeknya bagi masyarakat yang ada di pinggiran Sungai Batang Natal juga sangat berbahaya, terlebih lagi pada rusaknya lingkungan,” sebutnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment