Mencuri, Polsek Datuk Bandar Tangkap Dua Sekawan

Lakukan Pencurian, Polsek Datuk Bandar Tangkap Dua Sekawan

topmetro.news Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dua sekawan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban nya Ramlan Manurung (57). Di Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Kamis (5/5/2022) lalu, di ketahui sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku Ahmad Rivai Saragih Alias Pai (29), wiraswasta, warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama  Parulian Tampubolon (27), Wiraswasta, warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, diamankan unit Reskrim pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 20.15 WIB. Atas dasar laporan korban ke Polsek Datuk Bandar  (25/5/2022).

“Kejadiannya pada Kamis lalu 5 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi pencurian barang barang milik pelapor atau korban. Barang-barang yang di curi yaitu berupa Satu unit mesin air merk Robin. Satu unit Genset warna biru. Dua unit Pompa air merk sanyo. Empat unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH.

Kronologis

“Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban. Kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan polisi,” tambah R. Sinaga.

Usai mendapat laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah pelakunya. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu Tanggal 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada dirumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau.

“Lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady, sekitar Pukul 19.30 WIB, Pai berhasil diamankan dan juga langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan bahwa temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon,” jelas AKP R. Sinaga.

“Tim langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon. Pukul 20.15 WIB Parulian Tampubolon berhasil diamankan juga dari rumahnya di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang. Kemudian tim membawanya ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek kembali.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku adalah Dua buah papan ventilasi jendela dan Satu unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana,” tukas AKP R. Sinaga.

 

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment