Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis.

topmetro.news – Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis.

Kegiatan terlaksana oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir, di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5/2022).

Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata SSi dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Beberapa narasumber yang hadir di antaranya Golongan Kemit ST selaku analis kebijakan ahli muda pada Dinas PMPTSP Sumut. Kemudian Rizal Pahlawan SE MM selaku Plt Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.

Wakil Bupati Samosir dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) adalah kewajiban bagi pelaku usaha. Di mana persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha. Hal itu sebagai amanat UU Cipta Kerja, di mana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa batas waktu dan ruang.

Klasifikasi Tingkat Risiko

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair. Sukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional.

Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Di mana sertifikat standar tersebut harus melalui verifikasi kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Katanya, di sinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan. Sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.

“Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Martua Sitanggang mengakhiri.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment