Cebong dan Residivis Narkoba Kepergok Polres Langkat Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Polres Langkat

topmetro.news – M. Zulham (32) seorang residivis kasus narkoba warga Dusun I Air Tawar Desa Padang Tualang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dan rekannya Iyal Hasibuan alias Cebong (27) warga Dusun I Air Tawar Desa Padang Tualang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, pasrah saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, Jum’at (27/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Link.II Desa Air Tawar Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka narkoba tersebut.

Menurut Joko, pada hari Jum’at (27/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Link.II Desa Air Tawar Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi berharga tersebut selanjutnya tim pun menuju ke TKP.

Sesampainya di TKP sekira pukul 21.00 WIB, tim pun melihat 2 orang laki-laki sedang duduk di teras rumah. Kemudian tim pun segera mengamankan 2 orang laki-laki tersebut.

Saat tim melakukan penggeledahan ternyata tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok merk Tren yang terletak didekat tersangka duduk.

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut benar milik mereka.

Kemudian pelaku dan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,55 gram, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah kotak Rokok Merk Tren, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp220.000,- diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment