Topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Dodi Andrika alias Dodi (36) warga Jln.Benteng Sepakat Dusun 1 Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan pelaku penganiayaan tersebut berdasarkan laporan korban, M.Ikbal Ramadhani Matondang (35) warga Jln.Khairil Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/24/2022/SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES LANGKAT/POLDASU Tanggal 16 April 2022 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekira pukul19.30 WIB lalu di
Dusun II Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura. Saat itu korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya.
Tidak lama kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang bernama Dodi mendekati korban. Dan tanpa ada perbincangan sebelumnya pelaku langsung mencekik leher korban. Sambil memukul telinga sebelah kiri dan memukul mulut korban.
Akibat dari penganiayaan tersebut mengakibatkan gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Dan mengalami luka robek di bibir bagian bawah.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban ditemani saksi-saksi yakni Ani (43) dan Suci (36). Keduanya warga Dusun II Benteng Sepakat Desa Pekubuhan Kecamatan Tanjung Pura. Langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Pura.
Tim Langsung Bergerak
Berdasarkan kronologis kejadian tersebut diatas unit Reskrim Polsek Tanjung Pura pada hari Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa pelaku Dodi yang selama ini dicari-cari sedang berada di Dusun III Desa Pekubuhan Kecamatan Tanjung Pura sedang duduk di warung kopi.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung memberikan informasi kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH.
Atas perintah Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH beserta anggota segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di TKP, kemudian dan setiba di lokasi Tim melihat Pelaku sedang duduk dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Saat di interogasi di lapangan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan motif dikarenakan pelaku sudah dendam terhadap korban sehingga melakukan pemukulan terhadap.
Atas pengakuan pelaku selanjutnya Tim langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter | Rudy Hartono