Mantan Kadishub Kota Binjai Dituntut 5 Tahun, PPK Lewat In Absentia 6 Tahun

Mantan Kadishub Kota Binjai Syahrial (60) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (3/6/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Kadishub Kota Binjai Syahrial (60) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (3/6/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Selain itu tim JPU dari Kejari Binjai Nanda Lubis didampingi Emil Nainggolan menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739.

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (masih buron/DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang namun terdakwa ‘nekat’ mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018. Sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan terlaksana secara Penunjukan Langsung (PL).

“Baik ya? Supaya adil, terdakwa maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa kami berikan waktu juga 2 minggu menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Saudara terdakwa juga manata atau ada memberikan pledoi pribadi silakan. Isi pledoinya juga bisa secara tulis tangan. Biar nanti panitera pengganti bisa mencatatkannya di berkas persidangan,” pungkas Hakim Ketua Erika Sari Ginting.

Nihil dan UP

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Kemudian tidak ada keadaan meringankan bagi diri Syahrial alias nihil.

Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai tersebut juga menghadapi tuntutan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka ganti dengan pidana 1 tahun penjara.

In Absentia

Selanjutnya di ruang sidang yang sama Nanda Lubis didampingi Emil Nainggolan lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa (buron), Juanda Prastowo dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terdakwa Syahrial.

Juanda juga kena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara berikut subsidair yang sama.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment