Surati Bupati dan Sekdakab, SMSI Samosir Pertanyakan Kapasitas OG di Pemkab

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati Bupati dan Sekdakab terkait pemberitaan soal keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir

topmetro.news – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati Bupati dan Sekdakab terkait pemberitaan soal keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir, sebagaimana tayang di beberapa media online dan televisi. Di mana hal itu mengakibatkan munculnya berbagai reaksi dan komentar dari berbagai kalangan.

Demikian ungkap Ketua SMSI Kabupaten Samosir Tetty Naibaho kepada wartawan di Samosir, Selasa (7/6/2022).

Tetty menyoroti pernyataan salah seorang di Group Whatsapp (WA) Samosir Negeri Indah (SNI) bernama OG, yang notabene adalah orangtua Vandico T Gultom yang kini menjabat sebagai Bupati Samosir. Di mana OG memberikan komentar terkait pemberitaan ‘Sampah di TPA’ dengan mengusulkan salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.

Lanjut Tetty Naibaho, THL dimaksud oleh OG adalah istri dari wartawan bernama Junjungan Marpaung, yang juga merupakan anggota SMSI Samosir.

Dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Junjungan Marpaung melakukan liputan ke lokasi TPA. Selanjutnya membagikan berita terkait sampah di TPA tersebut ke dalam grup. Kemudian mendapat komentar dari OG, yang menggunakan nomor WA 08129458***.

Sebagai wartawan yang melakukan sosial kontrol untuk keindahan Kawasan Danau Toba sebagai objek wisata, maka hal tersebut mestinya adakah sebuah berita bagus. Sekaligus mengingatkan Pemkab Samosir untuk bisa melakukan pembersihan sampah yang menumpuk di TPA.

“Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaung. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati sekaligus bentuk konfirmasi tertulis kepada Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada Bupati,” jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar OG dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung. Semisal Junjungan makan gaji THL.

Kapasitas OG

Ada pun beberapa hal yang perlu dapat konfirmasi di antaranya:

  1. Sebagai apa dan apa jabatan OG di Pemkab Samosir?
  2. Apakah peran OG di Pemkab Samosir?
  3. Apa kapasitas OG di Pemkab Samosir?
  4. Apakah Bupati Samosir mengetahui hal tersebut?
  5. Apakah Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa OG selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah?

Dalam surat konfirmasi tersebut, SMSI Samosir juga mempertanyakan tanggapan Sekda Kabupaten Samosir terkait adanya komentar OG yang menurut dugaan, kerap bikin gaduh jika ada kritisi terkait kinerja Pemkab Samosir.

Menurut Tetty Naibaho, ada pun dasar berfikir SMSI melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah: UUD 1945, KUHP, KUHAP, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional, dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ungkap Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis tersebut, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI.

Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan OG di Grup WA sudah ‘over acting’. “Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa OG sebagai ‘bupati de facto’. Yakni yang sebenarnya mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar,” sebut Tetty.

“Pernyataan di grup adalah sekitar jam 8 malam, tanggal 24 Mei 2022 yang lalu. Kami telah konfirmasi ke Bupati Samosir dan OG, namun tidak mendapatkan jawaban. Itu sebabnya kita menyampaikan konfirmasi tertulis,” beber Tetty mengakhiri.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment